Kejatisu Tetapkan Tiga Tersangka Kredit Fiktif Kopkar Pertamina di BSM

pertamina medan

MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif koperasi karyawan PT Pertamina di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan sebesar Rp 27 Miliar  tahun 2011.

Ketiganya orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan, “W” mantan Kepala Cabang, dan “N” Accounting Officer (AO) BSM Cabang Medan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan H, Rabu (8/4/2015) mengatakan, penetapan tiga tersangka itu dilakukan  sejak 1 April 2015, setelah hasil penyidikan pengembangan kasus korupsi kredit fikti Kopkar Pertamina di Bank BRI Agro, Jalan S Parman, Medan.

“Kita sudah menetapkan 3 tersangka pertama Ketua Kopkar “KA”, lalu “W” selaku pejabat di BSM, dan N (AO) di BSM,” ucapnya.

Baca Juga:  Kepala Desa dan Kepala Dusun di Tanjung Beringin Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Ia mengaku, modus ketiga tersangka melakukan korupsi adalah melakukan pengajuan kredit di BRI Agro. Dimana Asisten Senior Supervisor Aset Pertamina Sumbagut itu memalsukan dokumen-dokumen anggota koperasi karyawan.

“Motif korupsinya (BSM) hampir sama dengan yang di BRI Agro. Peran, KA dia yang mengajukan kredit dengan memalsukan dokumen-dokumen anggota koperasi karyawan ke BSM. Setelah pengajuan itu, uang tersebut digunakannya sendiri,” jelasnya.

Diketahui, Ketua Tim Penyidik – Dharmabela Timbasz juga membenarkan telah menemukan adanya dugaan pengajuan fasilitas kredit fiktif yang dilakukan Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan, kepada Bank BSM dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 11,9 Miliar lebih dari total pencairan dana sebesar Rp 27 Miliar di tahun 2011.

Dimana, Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1, Khaidar Aswan,  mengajukan fasilitas kredit 441 karyawan kepada pihak BSM. Ini diketahui setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ternyata pihak pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 112 Perkara, Termasuk Narkotika dan Kejahatan Umum

Dari total kredit yang dikucurkan BSM kepada Kopkar Pertamina Rp 27 Miliar, namun terjadi kemacetan dalam pembayaran cicilan termasuk bunga sehingga dugaan sementara negara dirugikan Rp 11,9 Miliar.

“Untuk proses selanjutnya, saat ini kita telah melakukan kordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara atau tidak, karena berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.