Kepala Sekolah yang Diduga Melakukan Pungli Bantuan PIP Dapatkan Sanksi Disiplin dan Teguran Keras

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Medan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kepala Sekolah tersebut diberikan sanksi disiplin dan teguran keras dari Dinas Pendidikan Kota Medan.

“Tindakan yang kita ambil terhadap kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Nomor 94 tahun 2021,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, dilansir dari SuaraSumut.id, Sabtu (19/2/2022).

Ketika Wali Kota Medan mendengarkan keluhan dari orang tua siswa, ia menginstruksikan untuk menindak kepala sekolah tersebut.

Baca Juga:  Pertamina Perkuat Sinergi dengan BIN, Dukung Kelancaran Distribusi Energi

Bobby menemukan nilai uang yang dipungut mulai dari Rp25 ribu hingga Rp 50 ribu dari jumlah yang seharusnya diterima siswa yaitu sebesar Rp 450 ribu.

Pihaknya akan memastikan uang yang dikutip dari orang tua siswa itu dikembalikan.

“Pada prinsipnya pengembalian terlebih dahulu, sesuai instruksi pertama pak Wali, pulangkan, kembalikan uang yang dipungut. Sehingga harus ada tahapan dalam mengambil tindakan terhadap Kepala Sekolah tersebut,” katanya.

“Setelah diklarifikasi ada 145 siswa penerima manfaat, namun 110 siswa dipotong. Kita sudah tekankan kepada kepala sekolah untuk mengembalikan uang itu dan kemarin sudah dikembalikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Temui Pendemo di Tengah Hujan, Limbah Pabrik Kecap Jadi Sorotan

Dalam rangka mencegah peristiwa ini kembali terulang, Laksamana menegaskan, pihaknya akan memastikan dan melakukan pengawasan terhadap sekolah dengan berkoordinasi pihak terkait termasuk pengawas sekolah.

“Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Untuk itu dari 381 SD dan 45 SMP, kita akan melakukan monitor dan pengawasan terhadap sekolah dengan melibatkan dan mengoptimalkan fungsi pengawas sekolah,” tandasnya. [KM-07]