MEDAN, KabarMedan.com | Kerap meresahkan warga, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap personel Polsek Patumbak. Keduanya diberi tindakan tegas terukur karena melawan saat pengembangan.
Kepada wartawan, Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Neneng Armayanti pada Senin (20/9/2021) siang mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas Laporan Polisi No: LP/48/I/2021/SU/ Polrestabes/Sek Patumbak.
Aksi kedua pelaku selama ini sudah meresahkan warga. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku. Polisi langsung turun dan menangkap kedua pelaku di Jalan Selambo Raya
Kedua pelaku itu adalah JT (30) dan MS (30) keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Pihaknya menembak kaki pelaku karena melawan saat dilakukan pengembangan. Setelah itu, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diobati.
“Kedua pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. [KM-05]