Ketua FPI Galang Masih Berstatus Saksi dan Wajib Lapor, Motifnya Terungkap

Tangkapan layar video saat ketua FPI Kecamatan Galang, Deli Serdang, WP ditangkap Polda Sumut pada Rabu (25/11/2020). Foto : Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut belum menetapkan WB, ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Deli Serdang, berinisial WP sebagai tersangka. WP masih berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor. Dari hasil pemeriksaan, motif WP memasang foto profil di akun Facebook-nya pun terungkap.

“Statusnya masih saksi. (posisinya sekarang) ya di rumahnya lah,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakannya ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (27/11/2020) sore.

Dijelaskannya, WP yang diamankan di rumahnya pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, kembali ke rumahnya setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Namun begitu, WP dikenakan wajib lapor. “Ya sekarang ini masih dalam penyelidikan dan dia wajib wajib lapor. Jadi habis pemeriksaan langsung WP langsung pulang,” ujarnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Ketika ditanya mengenai motif WP memasang foto profil di akun Facebook-nya (Welly) dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo itu tatan hanya menjawab singkat. “Dia anggota FPI. Karena dia anggota FPI, simpatik,” ujarnya.

Diberita sebelumnya, Ketua FPI Kecamatan Galang itu ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut karena memasang foto profil di akun Facebook-nya dengan gambar Megawaty Soekarno menggendong Presiden Joko Widodo. Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (26/11/2020) sore, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook,” katanya.

WP ditangkap pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. Dalam video penangkapannya yang berdurasi 52 detik, terlihat WP sedang mengenakan celana panjang warna hitam dengan kaos garis-garis duduk di kursi sofa di rumahnya. Ketika dikonfirmasi apakah benar WP adalah ketua FPI Galang, MP pun menjawab dengan singkat. “Betul,” katanya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp VIVO 1820 warna hitam, 1 unit hp NOKIA, 1 unit hp IPHONE warna Silver, KTP milik WO dan 1 buah borgol. “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” ujarnya. [KM-05]