Ketua MUI Sumut: Baiknya Menteri Agama Meminta Maaf

Menteri Agama Taqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Ketua MUI Sumut, DR. H. Maratua Simanjuntak mengatakan ada baiknya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan azan dengan suara gonggongan anjing, meminta maaf kepada umat Islam di Indonesia.

Kepada KabarMedan.com, Maratua Simanjuntak awalnya enggan memberikan komentar terkait persoalan ini.

Ia mengaku tidak ingin memperlebar masalah ini lebih jauh. Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah mengetahui dan memahami persoalan ini.

Agar tidak terjadi persoalan yang semakin banyak dan lebih lebar, ia berharap Menteri Agama mau meminta maaf.

“Artinya begini, menurut saya pribadi ya, sebagai seorang ulama kalau kita sudah tau bahwa apa yang kita ucapkan salah, tidak perlu kita kembangkan. Makanya tadi saya bilang tidak ada komentar. Namun. sebaiknya minta maaf, mungkin ada slip of tongue,” jelasnya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Lailatul Badri Temui Pendemo di Tengah Hujan, Limbah Pabrik Kecap Jadi Sorotan

Ia menyesalkan peristiwa ini terjadi, mengingat Maratua Simanjuntak pernah menjadi saksi ahli dalam kasus toa azan beberapa tahun lalu di Sumatera Utara, tepatnya di Tanjung Balai.

Seharusnya, Menteri Agama bisa lebih arif dalam membandingkan toa azan yang dikenal dengan panggilan Allah untuk umatnya menjalankan solat.

“Dalam ilmu pesantren itu kiasan yang tidak tepat. Azan itu kan ibadah, janganlah dibandingkan dengan suara binatang yang diharamkan dalam Islam,” tuturnya.

Senada dengan Maratua Simanjuntak, Sekretaris MUI Medan Syukri menuturkan masyarakat harus bertabayyun sebelum menilai ucapan Menteri Agama.

Baca Juga:  Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

“Kita turut sedih mendengar itu, walaupun dalam Islam pertama kita harus bertabayyun menghadapi persoalan ini. Menyakiti perasaan banyak orang dalam konteks menyinggung agamanya, praktek keagamaannya, bagian dari kejahatan walaupun tidak merusak fisik tapi merusak perasaan,” paparnya.

Ia menegaskan, pandangan pribadinya dimana harus dicari klarifikasi kepada Menteri Agama apa sebenarnya tujuannya mengatakan kalimat tersebut.

Namun, apabila pada akhirnya aparat yang berwenang menganggap ada pelanggaran hukum, maka ia menyerahkan sepenuhnya kepada yang lebih mengetahui.

“Kita harus tetap merespon wacana masyarakat dari media sosial dengan tabayyun. Tapi kalau sudah dianggap dan diyakini melanggar hukum kita serahkan sepenuhnya kepada aparat yang lebih berwenang,” tandasnya. [KM-07]