Kisah Irwansyah yang Libatkan Dua Adik Ipar Bawa 30 Kg Sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Irwansyah, pria kelahiran Aceh Tamiang tak sanggup berdiri sendiri. Dia harus merangkul pundak kedua adik iparnya, Marzuki dan Fikri yang diajaknya membawa sabu-sabu sebanyak 30 kg. Ketiganya ditangkap polisi ketika melintas di Jalan Binjai – Stabat dengan tujuan ke Medan.

Ketiganya berdiri tertatih saat diminta berdiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung agar memberi keterangan di hadapan wartawan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto berkomentar ketika ketiganya kesulitan berdiri. “Nanggung kali ya. Ngelawannya nanggung sih,” katanya sambil tertawa kecil.

Irwansyah yang berbadan tambun meringis kesakitan. Suaranya parau mengaku sudah dua kali membawa sabu-sabu ke Medan. Pertama kali di tahun 2017 sebanyak 3 kg. Pengiriman terakhir ini sebanyak 30 kg dan baru diupah Rp 20 juta untuk operasional. Dia mengaku disuruh seseorang berinisial W. Barang tersebut, dibawa ke Medan menggunakan dua kendaraan roda empat. Dia tak tahu siapa pemesannya. Namun ketika tiba di Medan, dia akan menelfon W.

“Jadi mereka ini bawa barang ke Medan, sampai di Medan mereka akan ditelfon oleh pemesan, tapi sebelum ketemu dengan pemesan sudah kita tangkap,” ujar Hendri.

Marzuki, pria kelahiran Aceh Tamiang dan Fikri, pria kelahiran Peureulak mengaku baru sekali ini melakukan dan tidak tahu menahu akan dibayar berapa untuk mengantar barang tersebut. Keduanya mengaku hanya diajak oleh Irwansyah yang tak lain adalah abang ipar mereka.

Kapolda Sumut Irjen POl Agus andrianto mengatakan, pengungkapan kasus 30 kg sabu ini merupakan hasil pengembangan dari pelaksanaan operasi Antik Toba selama 15 hari di awal Oktober 2019 yang ditangkap di beberapa tempat berbeda.
Terbagi dalam dua jaringan sindikat, Sumatera Utara dan Aceh – Sumut.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil

Sindikat jaringan Sumut, polisi menyita sebanyak 22.843,28 gram sabu-sabu (22,8 kg), 113.538,01 gram ganja kering (113,8 kg), 2.483,5 butir pil ekstasi, dan 3 butir epilon. Kasus itu terbagi menjadi dengan 572 kasus dengan tersangka sebanyak 745 orang.

Sedangkan sindikat Aceh – Sumut yang tertangkap di Binjai, 3 kasus dengan 7 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 35 kg. Jumlah tersebut berasal dari dua penangkapan sebelumnya. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (13/10/2019) dengan tiga tersangka yakni, EWS, A dan JAN di Jalan Nenas 2 Lingkungan I Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dengan barang bukti narkotika sebanyak 4 Kg sabu.

“Dari ketiganya diperoleh informasi adanya satu orang lagi yang masih memiliki narkotika sabu di wilayah Binjai,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial S di Jalan Ikan Arwana Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Dari dirinya diperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg. “Dari hasil interograsi terhadap S, diperoleh keterangan kembali bahwa ada tiga orang laki-laki tengah membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Sumut khususnya kota Binjai,” jelasnya.

Penangkapan ketiga, pada Rabu (16/10/2019) petugas mengejar dan menghentikan mobil Toyota Avanza B 2657 SKX di pinggir Jalan Medan-Stabat yang dikendarai Marzuki, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Saat digeledah, dari bagasi belakang polisi menemukan dua tas jinjing berisi 30 Kg sabu.

Baca Juga:  Ibu Rumah Tangga Tewas Ditikam Saat Live Karaoke di Facebook

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa dirinya disuruh oleh tersangka Fikri yang berperan melakukan pengawalan dengan menggunakan mobil Mitshubishi Expander BK 1759 OW,” terangnya.

Mobil Mitsubishi Expander tersebut dikendarai Fikri dan Irwansyah. Akan tetapi saat digeledah, dari mobil mereka tidak ditemukan adanya narkotika apapun.

Meski begitu, saat petugas akan membawa M alias Z, F dan FA alias I untuk pengembangan ke Kota Binjai, yakni ke tempat mereka akan mengantarkan 30 Kg sabu itu, ketiganya malah melakukan perlawanan.

Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp  10 milyar

“Mereka bertiga ini berbagi peran, mobil Expander berada di depan dikendarai Fikri dan Irwansyah, di belakangnya mobil Avanza dikendarai Marzuki. MObil depan itu untuk sweeping, kalau ada polisi, yang belakang langsung jalan. Tapi petugas kita mengetahui itu, dan akhirnya bisa menangkap mereka semua,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.