MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyambangi sekolah- sekolah di Medan yang terindikasi memiliki siswa ilegal. Kedatangannya terkait kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2017.
Dalam kunjungan tersebut, Arist berdialog dengan kepala sekolah, guru dan orang tua siswa yang diduga anaknya terindikasi sebagai siswa ilegal. Arist pun menyatakan pembelaannya terhadap siswa yang masuk melalui jalur di luar PPDB online.
“Atas nama Komnas PA saya mendukung untuk mempertahankan peserta didik untuk mendapat hak atas pendidikan. Kita apresiasi pihak sekolah yang ikut mendukung,” kata Arist, Selasa (17/10/2017).
Arist meminta Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi dan Kepala Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis agar menggunakan hak diskresi atas permasalahan yang terjadi di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 3 Medan.
“Ada 180 siswa di SMA Negeri 2 Medan dan 72 siswa di SMA N 13 harus tetap bersekolah. Kita ingin gubernur dengan Kepala Dinas menggunakan hak diskresinya, agar para siswa itu tetap bersekolah disini. Karena saya sudah kunjungi ini ada ruangan. Kecuali tidak ada ruangan, harus pinjam ke sekolah lain atau sebagainya,” ujarnya.
Dirinya juga miminta pihak sekolah agar mempertahankan siswa yang teridikasi ilegal agar tetap bersekolah, hingga permasalahan ini selesai.
“Selama moratorium bisa menggunakan hak diskresi, supaya bisa mendapatkan apa yang disebut Dapodik itu. Tentunya melakukan tindakan yang mengedepankan kepentingan anak mendapat kewajibannya dalam pendidikan,” ungkapnya.
Arist menganggap, gubernur dan Kepala Dinas telah melakukan pelanggaran hak anak atas pendidikan. Pihaknya berencana akan melakukan langkah hukum.”Langkah hukum bisa diambil bila unsur pidananya terpenuhi,” jelasnya.
Menurutnya, awal masalah ini dikarenakan ada maladministrasi yang terjadi. Jika tidak ada administrasi yang salah, para peserta didik tidak akan berada di sana. Namun, para peserta didik sudah terlanjur masuk dan menjalani proses belajar mengajar dan ikut dalam ujian tengah semester di sana.
“Itu harus diperbaiki antara pihak sekolah, Komite sekolah dan Dinas pendidikan. Dinas pendidikan tidak boleh “cuci tangan”. Jika “cuci tangan” dan unsur pidananya terpenuhi, mau tidak mau kita akan melakukan upaya hukum,” tambahnya. [KM-03]














