Komnas PA : Polisi Diminta Periksa Pihak Sekolah SDN Percobaan

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait

KABAR MEDAN | Pihak kepolisian diminta untuk memeriksa pihak sekolah terkait kasus penganiayaan seksual yang dialami NA (10), siswi kelas 4 SD Negeri Percobaan, Jalan Sei Petani yang dilakukan oleh lima orang temannya. Pasalnya, penganiayaan itu terjadi dilingkungan seko lah tempat korban menuntut ilmu. “Pihak sekolah harus diperiksa, karena penganiayaan itu kan terjadi disekolah,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, Rabu (14/10/2014).

Tak hanya itu, jelasnya, pihak sekolah juga turut juga memeriksa kelima siswi yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal ini dilakukan guna memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. “Jika memang terbukti bersalah, anak tersebut harus diberi sanksi mendidik seperti memindahkan anak tersebut kesekolaaah lain dengan direkomendasi oleh pihak sekolah,” jelasnya.

Baca Juga:  Rekontruksi Pembunuhan Siswi SMP Dalam Karung Digelar 20 Adegan

Ia mengaku, prilaku yang dilakukan kelima pelaku dinilai meniru dan mendaur ulang apa yang dilihatnya. “Bisa saja anak tersebut melihat kasus kekerasan di televisi dan lingkungannya. Dari situ, sang anak menginspirasi tindakan kekerasan yang dilakukannya. Tidak mungkin saja anak tersebut melakukannya tanpa ada yang ditirunya,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap agar kasus penaniayaan seksual tidak lagi terjadi di Medan maupun di daerah lainnya. “Jika perlu Gubernur, Walikota maupun Dinas Pendidikan melakukan kesepakatan anti kekerasan di sekolah agar kejadian ini tidak terulang lagi,” katanya.

Seperti diberitakan, Seorang siswi mengaku dianiaya lima siswi lain di sekolah mereka. Dugaan penganiayaan ini terjadi di SD Negeri Perco baan, Jalan Sei Petani. Korban berinisial NA (10) siswi kelas 4 disekolah tersebut. Lima pelakunya juga teman sekelasnya, dua di antaranya merupakan pelaku utama, yaitu T dan I. Penganiayaan terungkap setelah NA menceritakan kejadian yang dialaminya.

Baca Juga:  Rekontruksi Pembunuhan Siswi SMP Dalam Karung Digelar 20 Adegan

Dia mengaku disekap di kamar mandi di sebelah ruang guru pada jam istirahat pertama. Saat disekap, tiga siswi lain berjaga di luar. Sementara itu di dalam kamar mandi, dua siswi berinisial T dan I menganiaya NA.

Seorang di antara mereka membuka tok dan celana dalam korban, sedangkan seorang lagi menusuk alat kelamin dan anus korban dengan gagang brush kamar mandi. Bukan hanya sekali, penganiayaan itu diulangi pelaku hingga 3 hari berturut-turut, yaitu pada 29 dan 30 September, serta 1 Oktober lalu. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.