
MEDAN, KabarMedan.com | Nahkoda kapal pengangkut 86 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang tenggelam di perairan Asahan pada Sabtu (19/3/2022) pagi ternyata merampas jerigen penumpangnya dan kabur duluan. Sementara puluhan penumpangnya ditinggalkan bersama kapalnya yang tenggelam karena kebocoran dan rusaknya mesin. Polisi menetapkan nahkoda yang tidak bertanggung jawab itu sebagai tersangka.
Maria Magdalena (43), calon PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Senin (21/3/2022) petang mengatakannya kepada wartawan. Dijelaskannya, kapal yang ditumpanginya itu sudah bocor sejak awal berangkat. Terhitung ada 6 kali kebocoran terjadi. Anak buah kapal (ABK) juga sempat menghidupkan mesin untuk mengeluarkan air yang masuk ke kapal.
Karena kebocoran itu, dia bersama temannya sesama dari NTT duduk di bagian depan kapal. Dia pun sempat meminta untuk pulang namun nahkoda mengatakan bahwa kapal bisa melanjutkan perjalanan. Air yang masuk tak bisa ditolak. Mesin yang sebelumnya digunakan untuk mengeluarkannya ternyata tak lagi bisa hidup lantaran bahan bakarnya habis. Saat itu, mereka sedang berada di tengah laut. Gelap.
Menurutnya, kapalnya sempat masuk ke wilayah perairan Malaysia sekitar pukul 04.00 WIB namun kemudian disuruh untuk kembali ke perairan Asahan karena telah 1 jam dan baru dapat kembali ke Malaysia pada malam harinya. Di situ lah kemudian mesin kapal kembali mati. Sempat diperbaiki setengah jam namun tak berhasil.

Pertengkaran di kapal
Di saat puluhan penumpang panik semakin banyaknya air masuk karena kebocoran, nahkoda dan ABK justru malah tidur. Padahal, sesaat sebelumnya masih merokok, cerita-cerita bahkan tertawa-tawa. Saat dibangunkan, mereka malah bertengkar, saling menyalahkan karena ada di antaranya yang menyarankan untuk pulang namun tidak diindahkan.
“Mereka bertengkar. Kapal bocor, kasih keluar air sudah tak boleh (bisa) karena mesin tak ada bensin, dan (kapal pun) tenggelam,” ujarnya.
Saat itu, dia sempat kesulitan untuk menyelamatkan diri. Dia ditarik oleh kakaknya untuk sama-sama menyelamatkan diri. Kakaknya juga sempat mengambil jerigen namun dirampas oleh nahkoda lalu kabur duluan. “Kakak saya sudah ambil jerigen untuk selamatkan diri. Dirampas sama dia (nahkoda H alias S), malah dia duluan yang lari,” katanya.
Sesaat kemudian, kapal tenggelam. Dia dan kakaknya naik ke atas dan bertahan di atas seng kapal. Akibatnya, kakaknya mengalami banyak luka di bagian kaki. Dia menyadari bahwa kepergiannya yang ketiga kali ini adalah yang tidak resmi. Padahal dua kali sebelumnya dia berangkat secara resmi dengan membayar Rp 4,8 juta untuk kembali bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia untuk mendapatkan gaji Rp 3 – 4 juta per bulan.
Sebelumnya, dia sudah 4 tahun bekerja di kebun kelapa sawit itu bersama suaminya. Effendi, calon PMI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, menjelaskan, saat kapal tenggelam dia berada di dekat dua korban meninggal dunia, Anastasia Ponis asal NTT dan Basman dari Sulawesi Selatan. Saat itu, Anastasia duduk di bagian depan dan tertarik masuk ke dalam air.
Sedangkan Basman, sempat meraihnya namun karena kondisi seperti itu dia mendorong Basman agar lepas karena menurutnya, saat di laut pertama kali harus selamatkan diri dulu. Menurutnya, kedua korban meninggal dunia tidak bisa berenang.
“Kalo sistem di lautan, kalo lagi panik kan tak bisa tolong orang. Harus tolong diri sendiri baru tolong orang. Makanya kita hindari, kurang dari 10 menit aja tidak ditolong, banyak yang akan meninggal. Waktu itu Basman minta tolong, sempat dia pegang saya tapi saya dorong, kalau orangnya sudah pingsan akan saya pegang,” ujarnya.
Dedi Putra, calon PMI dari Jambi mengaku diajak seorang agen untuk kerja di Malaysia dan disuruh menunggu di Simpang Kawat, Tanjungbalai. Di tempat itu dia dijemput seserang menuju penampungan. Dia pindah penampungan sebanyak 3 kali. Sampai akhirnya, dia diangkut dengan minibus ke suatu tempat kemudian pindah ke truk selama 30 – 40 menit.
Setelah itu, dia berjalan di jalan coran setapak, memasuki kebun sawit. Setelah 1 – 2 jam jalan kaki, baru masuk ke kapal tongkang nahas itu. “Awalnya katanya kapalnya besar kemudian penumpangnya sekitar 30 – 40 orang. Setelah itu dikumpul ternyata sampai 86 orang. Berangkat, kapal sudah bocor,” katanya.
Sementara itu, nahkoda kapal, H alias S saat diinterogasi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan mengatakan mengaku dirinya diupah Rp 6 juta untuk memberangkatkan puluhan PMI secara ilegal ke Malaysia. Sudah dua kali dilakukannya, yang pertama sebanyak 59 orang.

Bahwa dalam tenggelamnya kapal itu menewaskan dua orang penumpangnya, dia menyatakan bahwa hanya sebatas itu yang bisa dilakukannya untuk menyelamatkan korban. “Sampai segitu lah batas pertolongan saya. Saya bawa kapal yang bocor itu, kalau itu bawa ke tepi tak memungkinkan jadi saya letakkan di situ,” katanya.
Alamsyah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan PMI untuk memulangkan para korban ke daerahnya masing-masing. Begitu juga dengan kedua jenazah akan diantarkan ke asalnya. “Pelaku dikenakan pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 81 sub pasal 83 UU RI No. 18/2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kapal pengangkut 86 calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal itu tenggelam di perairan Asahan pada Sabtu (19/3/2022) pagi. Kapal tersebut sebelumnya sempat memasuki wilayah Malaysia namun disuruh kembali karena terlambat 1 jam. Setelah kembali ke perairan Asahan dan berkali-kali bocor, mesin mati, kapal akhirnya karam. Kejadian itu mengakibatkan 2 orang penumpangnya meninggal dunia.
Korban meninggal dunia bernama Maria warga NTT dan Basman warga Sulawesi Selatan. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Timur 19 orang, Lampung 1 orang, Sulawesi Selatan 11 orang, Banten 2 orang, Sumatera Utara 3 orang, Jawa Tengah 6 orang dan Jambi 1 orang. [KM-05]













