Koridor RIMBA Butuhkan Otoritas Kuat Dalam Pengelolaan Kawasan

JAMBI, KabarMedan.com | Kawasan Ekosistem RIMBA (Riau, Sumatera Barat, Jambi) akan tetap dipertahankan seluas 40% dari total luas Pulau Sumatera. Hal ini untuk mengendalikan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, sebagai upaya mewujudkan kawasan berfungsi lindung dengan vegetasi hutan.

“Ini adalah mandat dari Perpres No 13 Tahun 2012. Sehingga dalam pengembangan pengelelolaan kawasan peruntukan hutan harus berprinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan. Termasuk merebilitasi kawasan peruntukan hutan yang mengalami deforestrasi dan degradasi,” kata Direktur Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Dwi Haryawan, dalam Pertemuan SKPD yang berasal dari tiga Provinsi, yakni Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Selasa (24/1/2017).

Pertemuan Tata Kelola dan Pertumbuhan Ekonomi Hijau Koridor Hutan Riau, Jambi dan Sumatera Barat (RIMBA) ini diselenggarakan selama dua hari, atas inisiatif dan kerjasama antara Kementerian ATR dan Yayasan WWF Indonesia.

Dalam pertemuan yang dihadiri Bappeda dan unsur SKPD lainnya dari 3 Provinsi dan 6 Kabupaten tersebut, mengungkapkan tingginya permintaan pembentukan sebuah lembaga atau Badan Kerja Sama Ekonomi Hijau (BKEH) untuk mengelola kawasan ekosistem RIMBA.

Baca Juga:  Sungai di Liberia Diduga Tercemar Limbah Pabrik Ubi, Warga Temukan Ikan Mati

Dwi menyebutkan, telah terjadi deforestrasi yang tinggi di Pulau Sumatera. Berdasarkan data yang disampaikannya; pada tahun 1990, tutupan hutan di Pulau Sumatera masih diangka 20,4 juta hektar (47%) dari total luasan pulau. Kerusakan yang terjadi mulai tahun 1985, dimana kerusakan kawasan tutupan hutan mencapai 19%.

Pada tahun 2000, jumlah tutupan hutan hanya tinggal 15,3 juta hektar (35%) dari total luasan kawasan hutan. Kerusakan tersebut mengakibatkan Pulau Sumatera kehilangan tutupan hutannya mencapai 39%. Sedang pada tahun 2007, jumlah tutupan luasan kawasan hutan hanya tersisa 13 juta hektar atau tersisa 30% saja dari luas Pulau Sumatera, dimana kerusakan kawasan hutan sudah mencapai 48%.

“Tahun 2013, jumlah luas tutupan kawasan hutan hanya tersisa kurang 29,85%. Kerusakan tutupan hutan ini diakibat praktek pembukaan lahan hutan untuk perkebunan dan permukiman yang tidak terkendali,” tambah Dwi.

Baca Juga:  Sungai di Liberia Diduga Tercemar Limbah Pabrik Ubi, Warga Temukan Ikan Mati

Koridor RIMBA

Sementara itu, luas ekosistem kawasan Rimba sekitar 3,8 juta hektar. Terserak di 3 Provinsi dan 80% diantaranya adalah di Provinsi Jambi. Kawasan koridor ini telah dipastikan harus dilindungi. Artinya adalah bagaimana tata kelola di koridor Rimba dapat diwujudkan.

“Terkait hal itu, tata ruang itu harus menarik. Pada tahun 2016 lalu, ada banyak perizinan di Riau yang tidak bisa diberikan sehingga menyebabkan Rp100 trilyun potensi investasi terpaksa ditolak. Karena tumpeng tindih dengan tata ruang yang ada,” jelas Purnama Irwansyah dari Bappeda Provinsi Riau.

Terkait hal inilah, maka sangat dibutuhkan Badan Kerja Sama Ekonomi Hijau (BKEH) atau apa pun namanya yang memiliki otoritas kuat dalam pengelolaan kawasan koridor. Karena pengelolaan kawasan koridor harus mempertimbangkan sektor ekonomi, sosial dan kepentingan tetap terjaganya koridor satwa dan tutupan hutan. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.