Kriminolog Sebut Pencabulan di Mobil Pikap Direncanakan Rapi dan Diduga Bukan Pertama Kali

MEDAN, KabarMedan.com | Kriminolog yang pengajar di universitas Hukum Panca Budi Medan, Redyanto Sidi menyebut aksi pencabulan terhadap anak oleh 10 orang pelaku di kawasan Amplas pada Senin (23/8/2021) yang lalu terbilang rapi dan terrencana. Dia menduga aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan.

Menurutnya, kondisi saat ini memang pelik di mana kondisi anak rentan menjadi korban perilaku bejat ‘predator seks’ seperti yang dialami korban. “Saya menilai peristiwa pidana terhadap anak ini terbilang rapi dan terencana serta bukan pertama kalinya dilakukan,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).

Menurutnya, para pelaku sangat layak diberi hukuman berat yakni dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang menjadi aturan pelaksana pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Terhadap anak, kata dia, harus segera dilakukan terapi guna pemulihan mentalnya agar dapat kembali belajar dan bersosialiasi. Ditengah pembatasan pandemi ini berdampak kepada kejahatan yang juga bermanuver karena saat ini semua terfokus dengan penanggulangan Covid-19. Baiknya kesempatan ini dengan banyaknya petugas dilapangan juga diarahkan untuk menjalankan misi preventif kejahatan.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Redyanto berharap para pelaku segera ditangkap agar tidak ada korban lainnya dan diusut tuntas. Kejahatan predator anak ini, sangkaan pasal berlapis dapat diterapkan ancaman hukuman yang berat. Dia mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya. Ada trend peningkatan kejahatan selama masa PPKM dengan berbagai modus dan terbilang nekat. Seperti perampokan toko emas di pajak Simpang Limun beberapa waktu lalu.

“Saya kira pemerintah, tokoh dan para dermawan harus turun tangan memberikan bantuan sesuai kebutuhan kepada masyarakat sekitarnya sebagai solusi pada pembatasan ini. Misalnya anak yg tidak memiliki fasilitas daring dapat di fasilitasi belajar melalui RT/RW atau kepling setempat. Sehingga anak terhindar dari kejahatan predator,” ujarnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 10 tahun dicabuli oleh 10 orang di dalam mobil pikap pada Senin (23/8/2021) siang. Saat itu, korban hendak jajan di warung namun tiba-tiba mobil pikap mendekat dan seseorang menariknya masuk ke mobil pikap dan membawanya pergi ke suatu tempat.

Di mobil pikap yang ditutupi terpal itu, para pelaku mencabuli korban secara bergantian. Korban saat itu disundut api rokok dan diancam dengan pisau oleh pelaku. Setelah itu, para pelaku membawa korban ke tempat semula dan menendangnya keluar dari mobil pikap.

Di rumah, korban murung, tidak mau bicara dan makan. Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan peristiwa yang menimpanya. Ibu korban, PA kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan pada tanggal 27 Agustus 2021. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan saat ini pihak Polrestabes Medan masih menyelidiki kasus tersebut. [KM-05]