Kronologi Pembunuhan Ayah dan Abang Kandung, Suguhkan Minuman Beracun hingga Berlutut di depan Ibunya

MAK (20), tersangka pembunuh ayah dan abang kandung di Medan. Dia sempat menyuguhkan minuman beracun untuk keluarganya. Setelah membunuh, dia berlutut di hadapan ibunya. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Polrestabes Medan mengungkap kronologi lengkap pembunuhan ayah dan abang kandung yang di Jalan T. Amir Hamzah Medan pada Sabtu (28/8/2021) malam. Mulai dari pelaku membeli pisau untuk bunuh diri, menyuguhkan minuman racun untuk sekeluarga hingga akhirnya pelaku menikam kedua korban secara bergantian lalu berlutut di hadapan ibunya.

“Motifnya, tersangka sakit hati kepada orangtuanya karena tersangka selama ini merasa dianaktirikan,” ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina dan Kanit Reskrim Iptu Prasetyo mengatakan.

Dijelaskannya, keterangan adik kandung pelaku berinisial A (18), sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku yang berinisial MAK (20) baru pulang setelah menjemput ibunya. Setelah itu dia membuatkan minuman beracun kepada anggota keluarga. Menurut A, aroma minumannya tidak enak dan sempat menanyakan minuman apa yang dihidangkannya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Pelaku mengatakan minum aja enak itu cokolatos,” ujarnya.

Setelah itu, A dan ibunya masuk ke dalam kamar. Sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya mendengar jeritan ayahnya, Sugeng (50) dan langsung keluar. Pada saat itu lah keduanya melihat pelaku menusuk ayahnya. Pelaku menngancam A yang mau keluar rumah untuk minta tolong.

Pelaku kemudian menarik keduanya masuk ke dalam kamar, lalu pelaku berlutut di hadapan ibu dan meletakkan pisau kemudian pisau tersebut disembunyikan oleh ibu pelaku. Tak lama kemudian, A dan ibunya keluar dari kamar dan melihat abangnya Riski (21) juga telah tertusuk dan meninggal di tempat tidur.

Pada saat itu, warga yang berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong menginformasikannya ke Polsek Medan Barat. Setibanya di lokasi, personel Polsek Medan Barat menangkap pelaku lalu mengamankannya ke kantor polisi.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Pisau untuk bunuh diri
Irsan menambahkan, pada pagi harinya, pelaku membeli pisau ke Pasar Sukaramai seharga Rp 60.000. Pisau itu kemudian disimpan di lemari. “Adapun pelaku mengaku pisau tersebut digunakan untuk bunuh diri,” ujarny.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku membuat minuman untuk keluarganya lalu mengambil pisau dan menentengnya. Pelaku menghampiri ayahnya yang sedang berada di teras lalu menikamnya. Sedangkan Riski, saat itu sempat melempar pelaku dengan helm namun tidak kena. Setelah itu, pelaku jugga menikam Riski beberapa kali.

“Karena perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 Sub 351Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” katanya. [KM-05]