Kurir Sabu-sabu Ditangkap Personel Polsek Medan Kota

Kurir sabu-sabu berinisial M (49), warga Jalan Masjid No 39 Kecamatan Medan Polonia ditangkap personel Polsek Medan Kota. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang kurir sabu-sabu berinisial M (49), warga Jalan Masjid, Kecamatan Medan Polonia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, Jumat (1/10/2021) mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggotanya menyamar sebagai calon pembeli.

Pihaknya masih mengejar bandar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Dalam pemeriksaan, tersangka M mengaku disuruh mengantarkan sabu-sabu yang dipesan petugas dengan upah Rp 200 ribu.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

“Ketika sabu pesanan itu diserahkan, tersangka langsung kita sergap,” katanya.

Tersangka ditangkap di Jalan Polonia Gang A, Kecamatan Medan Polonia pada Jumat (24/9/2021) sore. Pihaknya menyita sabu-sabu seberat 51,25 gram. Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek.

Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.