![kurir sabu-sabu](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2021/10/kurir-sabu-sabu.jpeg)
MEDAN, KabarMedan.com | Seorang kurir sabu-sabu berinisial M (49), warga Jalan Masjid, Kecamatan Medan Polonia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, Jumat (1/10/2021) mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggotanya menyamar sebagai calon pembeli.
Pihaknya masih mengejar bandar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Dalam pemeriksaan, tersangka M mengaku disuruh mengantarkan sabu-sabu yang dipesan petugas dengan upah Rp 200 ribu.
“Ketika sabu pesanan itu diserahkan, tersangka langsung kita sergap,” katanya.
Tersangka ditangkap di Jalan Polonia Gang A, Kecamatan Medan Polonia pada Jumat (24/9/2021) sore. Pihaknya menyita sabu-sabu seberat 51,25 gram. Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek.
Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun. [KM-05]