Kurir Sabu-sabu Ditangkap Personel Polsek Medan Kota

Kurir sabu-sabu berinisial M (49), warga Jalan Masjid No 39 Kecamatan Medan Polonia ditangkap personel Polsek Medan Kota. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang kurir sabu-sabu berinisial M (49), warga Jalan Masjid, Kecamatan Medan Polonia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, Jumat (1/10/2021) mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggotanya menyamar sebagai calon pembeli.

Pihaknya masih mengejar bandar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Dalam pemeriksaan, tersangka M mengaku disuruh mengantarkan sabu-sabu yang dipesan petugas dengan upah Rp 200 ribu.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Ketika sabu pesanan itu diserahkan, tersangka langsung kita sergap,” katanya.

Tersangka ditangkap di Jalan Polonia Gang A, Kecamatan Medan Polonia pada Jumat (24/9/2021) sore. Pihaknya menyita sabu-sabu seberat 51,25 gram. Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek.

Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun. [KM-05]