
MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut terus melakukan pendalaman terhadap kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat. Setelah menetapkan 9 orang tersangka dan melakukan penahanan, kini Polda melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan korban lain yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan di kerangkeng.
Informasi yang diperoleh, korban berinisial DD, seorang pria dewasa. Ekshumasi itu dilakukan di Desa Lau Lugus, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (14/4/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut. “Iya benar, hari ini ada ekshumasi,” katanya.
Dikatakannya, korban meninggal dunia sekitar tahun 2018. Korban merupakan temuan hasil sinkronisasi antara Polda Sumut, Komnas HAM dan LPSK. Dengan demikian, maka sudah ada 3 orang korban dugaan penganiayaan di kerangkeng yang sudah diekshumasi.
Pertama kali ekshumasi dilakukan pada Sabtu (12/2/2022) di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan Tempat Pemakaman Keluarga Dusun Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Langkat dengan korban Sarianto Ginting dan Abdul.
Dalam kasus ini, ada 3 korban meninggal dunia yang sudah dirilis Polda Sumut bersama Komnas HAM dan LPSK. Namun, hanya Sarianto Ginting dan Abdul yang makamnya di-ekshumasi. Terakhir DD, merupakan temuan korban hasil sinkronisasi Polda Sumut, Komnas HAM dan LPSK.
Diketahui, Polda Sumut sudah menetapkan 9 orang tersangka berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, HG, DP dan TRP. Dua inisial yang terakhir tak lain adalah anak dan bapak (Bupati nonaktif Langkat). TRP ditahan oleh KPK, sedangkan 8 tersangka lainnya di Rutan Polda Sumut. [KM-05]













