Lebih dari 30 Kg Sabu-sabu Ditemukan di Pinggir Sungai di Asahan, Seorang Pelaku Ditangkap

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan pengungkapan kasus 34,794 kg sabu-sabu yang ditemukan di pinggir sungai Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai - Asahan pada Rabu (8/9/2021) pagi. (Istimewa).

MEDAN, KabarMedan.com | Lebih dari 30 kg sabu-sabu ditemukan di pinggir sungai di Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai – Asahan pada Rabu (8/9/2021). Polisi menangkap seorang pelaku yang sempat melarikan diri dan mengejar empat pelaku lainnya.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, total sabu-sabu yang diamankan itu seberat 34,794 kg. Saat ditemukan, sabu-sabu itu berada di dalam karung goni dan dikemas dalam kemasan teh Quanyingwang. Puluhan kg sabu-sabu itu milik seseorang yang berinisial IR (47) yang melarikan diri saat sabu-sabu ditemukan.

Baca Juga:  Heboh!!, Tulisan 'Tutup Galian C Ilegal di Lemba Sari' di Jalan Besar Kotarih - Galang Bikin Geger

Kemudian, pada Minggu (12/9/2021) malam, tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Asahan dan Dit Narkoba Polda Sumut  berhasil meringkus IR di Jalan Lintas Sumatera. “Tepatnya di dekat lapangan golf Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” katanya, Senin (20/9/2021) siang.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

IR lalu dibawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan. Sementara empat orang lainnya, lanjut Putu, masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka IR dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.