MEDAN, KabarMedan.com | Lebih dari 30 kg sabu-sabu ditemukan di pinggir sungai di Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai – Asahan pada Rabu (8/9/2021). Polisi menangkap seorang pelaku yang sempat melarikan diri dan mengejar empat pelaku lainnya.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, total sabu-sabu yang diamankan itu seberat 34,794 kg. Saat ditemukan, sabu-sabu itu berada di dalam karung goni dan dikemas dalam kemasan teh Quanyingwang. Puluhan kg sabu-sabu itu milik seseorang yang berinisial IR (47) yang melarikan diri saat sabu-sabu ditemukan.
Kemudian, pada Minggu (12/9/2021) malam, tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Asahan dan Dit Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus IR di Jalan Lintas Sumatera. “Tepatnya di dekat lapangan golf Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” katanya, Senin (20/9/2021) siang.
IR lalu dibawa ke Mapolres Asahan untuk penyidikan. Sementara empat orang lainnya, lanjut Putu, masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka IR dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. [KM-05]