MEDAN, KabarMedan.com | Doni Andika alias Doni tak berkutik. Aksinya mencoba melarikan diri dengan melompat ke rawa-rawa di Titi I Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan pada Rabu (23/10/2019) gagal.
Dia berhasil ditangkap Polsek Belawan karena aksinya mencuri sepeda motor di kantor gudang Sarwo Gabion Belawan pada Senin (2/9/2019) lalu.
Pengejaran terhadap Doni berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 146/ IX/2019/ Su/ Pel – Blw/Polsek – Belawan tanggal 03 September 2019. Pelaku diketahui atas nama Doni Andika Tarigan alias Doni Coy (29), warga Kampung Kolam Belawan, Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Informasi yang dihimpun, pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 2148 AFE di depan kantor Gudang Sarwo Gabion Belawan. Saat akan pulang bekerja, sepeda motor tersebut tidak ada lagi.
Kapolsek Medan Belawan Kompol Syarifudin Tama melalui Kanit Reskrim Iptu Reza mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Pedri Alamsah yang kehilangan motor pada, Senin (2/9/2019) lalu.
“Saat itu korban hendak bekerja dan memarkirkan di gudang Gudang Sarwo Gabion Belawan. Saat pulang dari laut keesokan harinya korban tidak mendapati lagi motornya dilokasi,” kata Reza, Rabu (23/10/2019).
Korban langsung melaporkan kepimpinan gudang dan saat dicek CCTV, pelaku yang membawa sepeda motor korban. Dari hasil rekaman CCTV pelaku Doni lah yang membawa kabur motor. Korban sempat mencari motornya di kediaman pelaku. Namun pelaku sudah kabur.
Merasa dirugikan, korban mendatangi Polsek Medan Belawan guna membuat pengaduan. Tim yang mendapat laporan langsung mencari pelaku, dari pemeriksaan saksi pelaku bersembunyi di lantai 2 barak penginapan Tambunan Titi 1, Sicanang Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
“Pelaku sempat mencoba kabur saat hendak ditangkap, dengan melompat ke rawa-rawa. Namun tim dengan sigap menangkap pelaku,” katanya.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Medan Belawan. Menurut pelaku, sepeda motor dijual kepada Iwan warga Belawan sebesar Rp 1,2 juta. Untuk pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. [KM-05]