LPSK Serahkan Bantuan kepada 7 Korban Bom di Polrestabes Medan

Penyerahan bantuan kepada korban bom di Polrestabes Medan. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyerahkan langsung bantuan kepada 7 korban bom aksi terorisme di Polrestabes Medan.

Penyerahan itu dilakukan di di Aula Rupatama Mapolrestabes Medan, pada Rabu (17/3/2021). Ke tujuh korban yang menerima bantuan yakni, Kompol Abdul Mutolip mengalami luka tangan kanan robek, Kompol Sarponi mengalami luka robek bokong sebelah kanan, Aiptu Deni Hamdani mengalami luka-luka terkena serpihan bom.

Bripka Juli Chandra mengalami luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar, Ricard Purba mengalami luka memar di wajah dan lengan, Ihsan Mulyadi Siregar luka di pinggul sebelah kiri terkena serpihan dan AKBP Romadhoni mengalami kerusakan mobil pribadi.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, dalam keterangannya mengatakan, bantuan yang diberikan sebagai bentuk perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme di Indonesia. “Bantuan ini diberikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Medan agar para korban bom di Polrestabes Medan mendapat santunan,” katanya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang telah memberikan bantuan kepada para korban bom di Mapolrestabes Medan. Menurutnya, LPSK sudah tidak asing lagi dalam menangani masalah korban dan saksi sebagai bentuk tanggungjawab dan kehadiran negara.

“Oleh karena itu, saya sebagai Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah peduli terhadap korban terorisme,” katanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Panca juga mengingatkan, agar peristiwa bom yang terjadi pada 13 November 2019 di Mapolrestabes Medan tidak kembali terjadi dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran yang sangat berharga.
“Mulai hari ini peristiwa yang telah terjadi agar kita jadikan bahan evaluasi meningkatkan sistem pengamanan agar kejadian terorisme itu tidak terulang kembali,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menambahkan, dibentuknya LPSK sebagai bentuk keniscayaan negera demokratis. LPSK, lanjutnya, berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.

“DPR RI akan terus memberikan dukungan agar anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat sebagai bentuk pertanggungjawabkan melindungi korban dan saksi,” ujarnya. [KM-05]