
MEDAN, KabarMedan.com. | Seorang ibu rumah tangga berinisial AS alias Manohara (39) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di rumahnya di Jalan Karya, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupatenb Labuhanbatu pada Sabtu (9/10/2021). Manohara sudah dua tahun menjadi bandar narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu pada Senin (11/10/2021) siang menjelaskan, penangkapan Manohara setelah pihaknya menangkap seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar pada April 2021 berinisial RF pada Sabtu siang dengan menyamar sebagai pembeli. Dari penangkapan RF, pihaknya mengembangkannya hingga ke bandarnya, yakni Manohara.
Manohara diketahui sedang bersama suaminya berinisial GES (39) di rumahnya di Dusun Sei Tampang. Saat penangkapan itu, GES (39) di Dusun Set Tampang. Saat polisi tiba di rumahnya, GES sudah melarikan diri. “SA alias Manohara sendiri menerangkan sudah dua tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 700.000 per minggu,” katanya.
Dari kedua tersangka pihaknya menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,3 gram dan sebuah HP Nokia warna hitam. Manohara mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan. [KM-05]