
MEDAN, KabarMedan.com | Divisi Penyelesaian Pidana Pengadilan Distrik Pusat Seoul, menjatuhkan hukuman kepada Kim Hanbin alias B.I, mantan anggota group band IKON, dalam sidang akhir yang dilaksanakan pada, Jumat, (10/9/2021) pukul 13:50 KST dengan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Seong Soo Kwon dan Jeong Jae Park. Dijelaskan hakim, Hanbin menunjukkan sikap mengakui kejahatan dan merenungkan kesalahannya. Ini adalah pertama kali dan orantuanya juga berkomitmen untuk memimpin terdakwa. Ikatan sosial dengan orang-orang di sekitar mereka, termasuk keluarga tetap terjaga dengan baik.
Pebuatan Hanbin tidak dianggap sebagai kejahatan, tetapi hanya rasa ingin tahu yang sederhana. Namun karena melanggar Undang-undang Pengadilan Narkotika, hukuman tetap berjalan sesuai peraturan. Hakim memutuskan Hanbin akan menjalankan 4 tahun masa percobaan dengan dijatuhi hukuman 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan narkoba, dan denda 1,5 juta won.
Vonis pengadilan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hanbin atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada, Kamis, (28/8/2021) lalu, dengan hukuman 3 tahun penjara. Kasus ini terjadi pada 2019. Dispatch sempat melaporkan Hanbin yang melakukan transaksi pembelian obat-obatan terlarang berjenis ganja dan LSD pada tahun 2016.
Hingga pada (12/6/2019), Hanbin resmi keluar dari grup iKON, yang berada di bawah naungan YG Entertainment tersebut.
Menurut informasi yang beredar, alasan Hanbin keluar adalah terkait dengan rumor dirinya atas kasus penyalahgunaan narkoba. YG Entertainment juga memberi pernyataan dalam hal ini.
“Kami meminta maaf kepada semua orang yang kecewa dengan masalah B.I. Kami merasakan tanggung jawab yang berat karena tindakannya dan kami dengan tegas menerima keputusanna untuk hengkang dan mengakhiri kontrak eksklusifnya,” tulis YG Entertainment dilansir Panncafe dari Heraldpop.
Di tengah waktu penyelidikan sebelumnya, Hanbin kembali menyapa penggemar dengan comeback Solo-nya bersama agensi 131 Label, dengan sebuah album hasil karya musiknya dan disambut hangat oleh banyak fans. Hingga saat ini, pada hasil akhir dari keputusan sidang hari ini, sebanyak 132 ribu tweet di Twitter, Hanbin mendapat banjir dukungan dari para fans.
“Alhamdulillah, terimakasih banyak kalian yang udah dukung Hanbin sampai saat ini. Terimakasih ID, terimakasih ikonic, sampai ketemu di online concert,” tulis pemilik akun @jjaemsjam.
Sementara itu, pihak persidangan juga menyampaikan akan memberi Hanbin 3 tahun hukuman penjara apabila ia kembali melakukan kesalahan terkait peyalahgunaan narkoba. [KM-101]













