MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku penganiayaan di Jalan Singosari, Lingkungan III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, setengah jam setelah melakukan aksinya. Pelaku yang sudah berusia 60 tahun itu, menganiaya seorang pemuda berusia 34 tahun menggunakan sebilah parang/sabit.
Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakannya ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (16/12/2020) siang. Dijelaskannya, pelaku berinisial US (60), warga Desa Sarang Helang Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Dijelaskannya penganiayaan itu terjadi pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, antara pelaku dengan korban berinisial RAB (34) berselisih. Dari situ, US mengambil sebulah parang lalu dua kali mengayunkannya ke arah bahu kanan korban.
“Akibatnya, bahu kanan dan pipi kanan korban mengalami luka,” ujarnya.
Saat itu, korban sempat berhasil menangkap parang tersebut dan membuangnya ke dalam air. Selanjutnya, korban bersama dengan kedua oirang tuanya mendatangi Polsek Datuk Bandar dan membuat laporan polisi atas penganiayaan tersebut. “Penganiayaan US karena keberatan RAB dan orangtuanya berjalan melintasi tanah miliknya untuk memungut botol minuman plastik bekas dan bola plastik yang hanyut terbawa banjir,” katanya.
Tak menunggu lama setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku penganiaayan. Diketahui, saat itu pelaku sedang berada di Jalan Singosari. Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga memerintahkan Kanit Reskrim Ipda HA Karo-karo melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan, berikut dengan barang buktinya kemudian dibawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, yang dilanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” katanya. [KM-05]














