
MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pelaku pembunuhan terhadap penjaga toko elektronik yang mayatnya dibuang di Jalan Alteri Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang akhirnya tertangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Minggu (27/6/2021) di Tapanuli Tengah.
Saat konferensi pers pada Senin (28/6/2021) sore, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, korban merupakan seorang penjaga toko elektronik di Jalan Tembung, Pasar X, Desa Bandara Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang bernama Kalinus Zai (49).
Setelah mendapat laporan adanya mayat itu, pihaknya langsung memerintahkan Satreskrim Polresta Deli Serdang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban tergeletak di pinggir jalan lalu korban dibawa ke rumah sakit.
Adik korban bernama A. Zai membuat laporan polisi dengan nomor 40/2021SPKT/POLSEK Batang Kuis.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, dari rekaman CCTV di toko tempat korban bekerja pihaknya mengetahui salah satu pelaku pelaku bernama Wan Suhelm yang memang pada saat itu memasuki toko. “Adapun dalam kasus ini ada dua orang tersangka. Wan Suhelmi (38) dan Tri Witomo (30),” katanya.
Motif pelaku membunuh korban itu karena ingin menguasai harta korban untuk menjualnya demi mencari keuntungan. Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah berpura-pura membeli barang. “Pelaku membawa korban untuk berpura-pura mengambil uang untuk pembelian barang tersebut,” katanya.
Dikatakannya, pembunuhan itu bermula saat kedua pelaku datang ke toko berpura-pura membeli barang mesin cuci dan AC. Korban, saat itu menelfon pemilik toko karena kedua pelaku yang tidak membawa uang dan akan membayarnya di rumah. Pemilik toko memberikan izin agar korban ikut ke dalam mobil pelaku untuk mengambil uang di rumah pelaku.
“Sebelum sampai ke rumah pelaku, korban sudah merasa curiga dan menelfon. Pada saat nelfon, tersangka Wan yang mengendarai mobil langsung menyampaikan ke Tri ‘gas aja, gas aja,’. Dihajar maksudnya,” katanya.
Saat itu Tri tak sanggup melumpuhkan korban hingga akhirnya dibantu Wan dengan mengambil kunci roda di bawah joknya. Kunci roda itu dipukulkannya ke kelapa korban. Korban dikeroyok oleh kedua pelaku. Saat korban tak berdaya, Tri memecahkan kaca mobil sebelah kanan lalu membuang korban di tengah jalan.
Menurut Yemi, dari hasil otopsi diketahui korban meninggal dunia akibat patah tulang tengkorak akibat benda tumpul. Kedua tersangka dikenakan pasal 365 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau mati.
Kedua pelaku melarikan diri ke arah Simalungun, lalu ke wilayah Tapanuli.
Terakhir, tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Raya Tapanuli Tengah dalam upaya pelariannya ke daerah Padang, Sumatera Barat untuk melarikan diri dan menghilangkan jejak pada Minggu (27/6/2021). “Setelah diselidiki, kedua tersangka positif narkoba. Tri, seorang residivis kasus curanmor. Mereka sudah beberapa kali lakukan dengan modus yang sama, yakni di Serdang Bedagai sebanyak 3 kali dan di Deli Serdang sekali,” katanya. [KM-05]