MEDAN, KabarMedan.com | Personel Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati residivis begal sadis yang sudah buron sejak dua tahun lalu. Sebelumnya, pelaku sempat kabur dan melawan dengan mengibaskan pisaunya kepada petugas. Pelaku dan komplotanya tak segan-segan melukai korbannya saat beraksi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatreskrim Kompol M. Firdaus mengatakan, pelaku berinisial MDA. Statusnya sudah menjadi buronan sejak Desember 2020 setelah korbannya berinisial RS (54) membuat laporan di Mapolrestabes Medan dengan nomor LP/2519/X/2020/SPKT POLRESTABES MEDAN pada Desember 2020.
Pencurian dengan kekerasan atau aksi jambret yang menimpa korban terjadi pada Jumat (9/10/2022). Sekitar pukul 06.25 WIB, korban keluar rumah hendak bersepeda. Saat di Jalan Gatot Subroto, korban didekati tiga pelaku yang mengendarai dua sepeda motor dari arah belakang. Pelaku mencoba merampas tas sandang korban. Saat itu korban melawan namun dikalahkan pelaku yang mengeroyoknya.
“Korban ditendang hingga jatuh ke aspal. Wajah, kepala, tangan dan kakinya terluka. Pelaku berhasil merampas korban yang berisi handphone, kunci rumah, kartu LSM dan surat-surat penting lainnya,” katanya, Jumat sore.
Korban lalu melapor ke polisi yang selanjutnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial MH dan HS. Penyelidikan yang panjang, hingga pada Jumat sekitar pukul 01.16 WIB, polisi mengetahui keberadaan MDA di Desa Tiang Layar, Pancur Batu, Deli Serdang. Hanya saja, ketika akan ditangkap, pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya.
“Polisi dan tersangka kejar-kejaran. Di Jalan Bersama, Simpang Kongsi, petugas memberikan tiga kali tembakan peringatan. Pelaku yang sudah terdesak lalu berhenti dan melawan dengan mengayunkan pisau ke petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur mengenai bagian dada,” katanya.
Korban yang jatuh lalu dibawa ke RS Adam Malik untuk dirawat namun kemudian dinyatakan meninggal dunia. Polisi mengamankan sebilah pisau dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi. “Jadi ketiga pelaku ini diketahui merupakan residivis kasus begal. MDA dipenjara tahun 2016 dan 2018 atas kasus begal. MH dan HS tahun 2020 dan sudah divonis. Motif jambret untuk narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” katanya. [KM-05]














