MEDAN, KabarMedan.com | Masyarakat yang bermukim di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) terusik karena dugaan penyerobotan lahan. Sejumlah orang datang dan mengganggu masyarakat di sana. Warga tak tinggal diam dan terus memperjuangkan lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun.
Dampak dari perjuangan ini, seorang warga bernama Lloyd Reynold Ginting Munthe (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polda Sumut.
Llyod menceritakan kisahnya dalam memperjuangkan lahan seluas 21 hektare yang disebut milik masyarakat namun diklaim sebagai milik perusahaan.
“Awalnya Mei 2020, perusahaan melaporkan masyarakat yang bertani, yang diklaim sekitar 21 hektare, ada empat Kepala Keluarga (KK) yang mendiami daerah itu,” ucapnya didampingi Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Sahat Simatupang, Jumat (1/4/2022).
Llyod menuturkan, warga sudah menempati lahan tersebut sejak akhir 1980-an. Dimana mata pencaharian warga di Desa Kacinambun adalah bercocok tanam. Selama ini mereka hidup turun temurun dengan damai.
Memasuki tahun 2020, ketenangan warga Desa Kacinambun terusik dimana mereka diminta meninggalkan tempat yang selama puluhan tahun mereka huni. Padahal, warga memiliki alas hak yang kuat.
“Warga yang memiliki alas hak dituduh menggunakan surat palus, yang tidak ada alas haknya dituduh penyerobot, alas hak masyarakat ini kuat. Walaupun di akter jual beli tanah tahun 1980 tapi sudah punya gambar ukur yang dikeluarkan oleh kantor agraria yang namanya sekarang Badan Pertanahan,” tuturnya.
Llyod memaparkan, warga heran dengan pihak perusahaan yang mengklaim kalau lahan itu milik mereka.
Pasalnya, sejak dulu tidak ada aktivitas sama sekali di atas lahan tersebut, namun sekarang perusahaan justru mengklaim.
Warga yang merasa keberlangsungan hidupnya terancam, akhirnya melakukan perlawanan terhadap pihak perusahaan dengan mengadu ke Mabes Polri dan DPR RI.
“Pada bulan Agustus 2021, kami dipanggil untuk rapat dengar pendapat di DPR RI. Setelah RDP di Komisi II, tanggal 27 September 2021 Komisi II DPR RI turun ke lapangan dan mereka merekomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU, namun sampai sekarang BPN belum melaksanakan juga,” ujarnya.
Sementara dari pihak perusahaan yang mengklaim lahan tersebut, dikatakan Llyod, justru mengerahkan sejumlah preman dan oknum aparat.
Pergulatan masyarakat memperjuangkan lahannya tidak hanya dialami warga Desa Kacinambun. Bahkan, warga Desa Suka Maju juga menghadapi ketakutan yang sama.
Llyod menerangkan, pada 16 Maret 2021, ia mencari sosok orang dibalik perusahaan yang mengklaim lahan tersebut.
“Ku searching di google keluarlah berita, M diciduk, M Mafia buronan tanah Poldasu, jadi ku screenshot berita itu ku posting di facebook,” ungkapnya.
“Ku tulis di atasnya, apakah sama M direktur PT BKB dengan M yang disebut mafia tanah dalam berita ini, apakah sama orangnya, itulah yang ku pertanyakan,” tambahnya.
Malangnya, postingan di facebook itu justru menyeretnya ke ranah hukum, tanggal 9 Februari 2022, Llyod menjadi tersangka di Polda Sumut.
“Kemarin aku sampaikan ke penyidik ya udah nggak apa-apa kalaupun aku ditersangkakan mungkin ada alat bukti yang meyakinkan penyidik. Namun laporan aku ke pak M (kasus dugaan penyerobotan lahan) aku minta ditegakkan juga SKB itu, karena di pasal 27 ayat 3 ketika si pelapor dan terlapor ini melapor, laporan pencemaran nama baik ini harus ditunda dulu,” terangnya.
Penetapan tersangka ini membuat warga lainnya merasa resah dan ketakutan. “Mereka tertekan ketakutan karena banyak yang nggak berani mengurus kebunnya,” tandasnya.
Harapan masyarakat polemik ini bisa ditangani lintas instansi turun ke lapangan agar bisa menyelesaikan konflik ini. [KM-07]














