MEDAN, KabarMedan.com | Mengaku malu dan panik, seorang perempuan muda di Asahan tega membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya ke sungai dalam keadaan hidup.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, perempuan itu berinisial FA (18), warga Desa Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. Ditangkap pada Kamis (18/11/2021).
Putu menjelaskan, bermula saat seorang warga bernama Wasimin yang melintas di tepi aliran Sungai Sitio-tio dan mencium aroma menyengat dari karung goni yang tersangkut di akar sawit pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Dia penasaran lalu mengambil karung goni tersebut dan terkejut setelah membukanya karena mendapai jasad bayi laki-laki. Dia lalu memberitahu warga lainnya hingga ke Polsek Prapat Janji, Polres Asahan
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Prapat Janji. Kita dapatkan petunjuk bahwa tersangkanya adalah FA (18), ibu kandung bayi tersebut,” katanya.
FA, kata dia, ditangkap tak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi tersebut. Hari hasil interogasi, FA mengaku malu dan panik karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
“FA mengaku bayi tersebut lahir dakan keadaan hidup. Tersangka FA panik lalu memasukkan ke goni dan membuangnya ke sungai,” katanya.
Tersangka dikenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana. Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara. [KM-05]














