MEDAN, KabarMedan.com | Dedi Syahputra (46) warga Pasar I Baru Timur, Sampali, Percut Seituan harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena mengaku sebagai prajurit TNI.
Informasi dihimpun, penangkapan Dedy berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan tindak tanduknya. Di mana, ia mengaku kepada masyarakat sebagai prajurit TNI berpangkat Sersan Satu (Sertu).
Dari informasi itu, Babinsa Bandar Setia Koramil 13/PST Kodim 0201/BS Serda Faisal Amri dan warga menggerebek rumahnya, Selasa (5/11/2019).
Dari lokasi petugas mengamankan Dedy sedang berpakaian PDH. Sementara, rekannya Joko berhasil melarikan diri.
Dandim 0201/BS Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku telah diserahkan ke Polsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari Dedy disita barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 2779 AIF, kartu tanda pengenal, KTA TNI, ATM BCA, KTA OKP, Kartu token listrik, Baju PDH pangkat Sertu, KTA Sena AirsoftgunĀ Shoting, STNK 2 dan DompetĀ TNI. [KM-03]














