
MEDAN, KabarMedan.com | Pasangan pria dan wanita di Jalan Jenderal Sudirman, KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ditangkap Polres Tanjungbalai atas kasus kepemilikan 5 butir ekstasi pada Kamis (21/1/2021) dini hari.
Wanita tersebut berinisial Ir (22) warga Jalan Besar Air Joman Kabupaten Asahan dan AAS (40) warga Desa Teluk Dalam Kabupaten Asahan. “Dari keduanya diamankan 5 butir ekstasi,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Dikatakannya, penangkapan ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi di Jalan Jenderal Sudirman ada seorang wanita membawa narkoba jenis ekstasi. “Atas informasi tersebut Tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan,” kata Putu.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ir ditemukan barang bukti Narkotika jenis pil extasi berbentuk kapsul warna coklat sebanyak 5 butir berada di tangan kiri tersangka.
Kemudian setelah diinterogasi, tersangka Ir menerangkan bahwa narkotika jenis pil extasi berbentuk kapsul warna coklat tersebut adalah milik seorang pria bernama Imam (DPO) yang diserahkan melalui tersangka AAS untuk dijualkan.
Selanjutnya, sejoli pemadat narkoba ini diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka AAS diamankan di seputaran TKP, dan mengakui barang bukti yang disita merupakan miliknya, sedangkan tersangka Imam kabur saat penangkapan dan masih dalam pengejaran,” ujarnya. [KM-05]













