MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang warga Jalan Brigjend Katamso, Medan berinisial MA (38) dan SS (32) diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Kota pada Senin (11/1/2021) malam atas kepemilikan 1 paket narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor.
“Berbekal informasi masyarakat, kemudian kita melakukan pembuntutan dan penyetopan sepeda motor tersangka,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (11/1/2021).
Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap tak jauh dari rumahnya. Berdasarkan informasi masyarakat, di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba. Petugas langsung bergerak membuntuti tersangka yang telah dikenali ciri-cirinya.
Setelah tersangka ditangkap, petugas sempat berupaya mengembangkan kasusnya, namun belum berhasil. “Tersangka mengaku membeli sabu itu dari seorang pengedar yang masih kota kejar di Gang Masjid,” sebut Yaqin.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi diduga sabu dan1 unit sepeda motor Honda BK 5535 DR. Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. [KM-05]