Minus DP, 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Masih Jalani Pemeriksaan

Pengacara 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Sangap Surbakti. (Foto: KM-05)

MEDAN, KabarMedan.com | Hingga pukul 19.00 WIB, 7 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin masih menjalani pemeriksaan.

Sangap Surbakti, Kuasa Hukum 8 tersangka pada Jumat (25/3/2022) malam mengatakan pemeriksaan terhadap 7 kliennya masih belum selesai.

Saat ini dalam masa jeda untuk istirahat dan akan dilanjutkan kembali beberapa saat lagi.

“Materi pemeriksaan seperti yang kalian beritakan. Soal penganiayaan, pasal, sejauh apa sampai ada korban,” ucapnya.

Pemeriksaan yang diolakukan masih membahas tentang berapa orang jumlah korban.

Baca Juga:  Sekda Provsu Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Sumut

“Belum masuk ke sana. Pertanyaan macam-macam. Ini kan ada 7 orang, materi berbeda. Jumlah pertanyaan berbeda. Sesuai yang diketahui, ada yang berperan ada yang tidak sama sekali,” ujarnya.

Terkait apakah para tersangka diperbolehkan untuk pulang, Sangap menjawab bahwa pemeriksaan belum ada yang selesai.

“Oh ini belum selesai. Satu pun belum ada yang selesai. Masih terus maraton,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial DP yang diduga kuat merupakan anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, masih belum terlihat hingga saat ini.

Baca Juga:  Pegadaian Gelar Kuliah Umum dan Literasi Keuangan di Universitas Satya Terra Bhineka

“Belum nampak hadir. Kebetulan sampai saat ini belum dimulai penyelidikannya,” kata Sangap.

Sebelumnya diberitakan bahwa dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ada 8 orang yang menjadi tersangka dengan inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Pada Jumat siang tadi, 7 dari 8 tersangka mendatangi Polda Sumut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Ditreskrimum.

Sementara, satu orang tersangka lainnya yang berinisial DP belum juga datang. [KM-05 & KM-07]