Modus Meminjam, Pria Ini Larikan Sepeda Motor Temannya

Personel Polsek Patumbak menangkap seorang buronan kasus penggelapan sepeda motor berinisial PP (26), warga Marindal I, Patumbak, Deli Serdang. Modus pelaku adalah meminjam. .(Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Polsek Patumbak menangkap seorang buronan kasus penggelapan sepeda motor berinisial PP (26), warga Marindal I, Patumbak, Deli Serdang. Modus pelaku adalah meminjam kepada korban untuk menjumpai temannya.

Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, aksi penggelapan sepeda motor oleh pelaku dilakukannya pada Selasa (3/11/2020) dini hari. Saat itu korban yang menaiki sepeda motor bertemu pelaku, kemudian sepeda motor itu dipinjam.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

“Alasannya pelaku ingin menjumpai temannya. Sehingga karena merasa percaya, adik korban pun memberikan kunci sepeda motor kepada pelaku,” ujarnya, Selasa (2/3) siang.

Dikatakannya, untuk memuluskan aksinya, pelaku mengajak korban berkeliling. Sesampainya di Jalan Balai Desa Pasar XII Desa Marindal I, Patumbak, pelaku menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor dengan alasan hendak menjumpai temannya.

“Saat korban turun, pelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan sehingga korban mencari PP. Karena merasa keberatan, korban akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Patumbak. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pihaknya menangkapnya dari rumahnya, Selasa (23/2/2021) pukul 21.00 WIB.

Saat ditangkap, pelaku pun mengakui perbuatannya. “Terhadap pelaku dijerat Pasal 372 Subs 378 dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya. [KM-05]