Nadiem Makarim Ancam Turunkan Akreditasi Kampus yang Tak Jalankan Permendikbud 30

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. (foto: istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan dalam memberi sanksi bagi pihak kampus yang melanggar Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan Peraturan Menteri menyebut secara eksplisit 22 perilaku yang menjadi kekerasan seksual. Definisinya apa, baik fisik, verbal, bahkan digital. Dan semua bentuk tindakan ini akan ada konsekuensi sanksi administratif,” jelas Nadiem dalam program Merdeka Belajar yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/11/2021).

Dijelaskannya, sanksi yang diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi. Pertama pada sanksi ringan, yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain lain.

“Jika mendapatkan sanksi ringan dan sedang, wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus dan biaya konseling ditanggung pelaku,” ujar Nadiem.

Nadiem menambahkan, bahwa laporan hasil konseling menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku sudah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

Kemudian, jika pihak kampus tidak menjalankan Permendikbud 30 tahun 2021, maka salah satunya akan mendapatkan penurunan akreditasi kampus.

“Dan sanksi untuk perguruan tinggi dimana kalau tidak melakukan proses PPKS ini, sesuai dengan Peraturan Menteri ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seperti ini,” tegas Nadiem.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Aturan terkait sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan Permendikbud 30 tertera dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021, bertuliskan:

Pasal 19

Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:

  1. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau
  2. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi. [KM-101]