Oleh: Padian Adi S. Siregar
Pasca kenaikan tarif berbagai layanan publik di awal tahun 2017, beberapa BUMD berencana juga menaikkan tarif, satu di antaranya adalah PDAM Tirtanadi. Setelah berulangkali sejak tahun lalu, PDAM Tirtanadi “kucing-kucingan” dengan pelanggan berusaha untuk menaikkan tarif tetapi selalu kandas, karena tidak punya alasan yang masuk akal sesuai kajian ilmiah.
Selain itu, kenaikan tarif dianggap tidak akan memperbaiki pelayanan PDAM Tirtanadi yang buruk selama ini akan menjadi lebih baik. Kendati tarif air naik dipastikan kuantitas air tetap kecil, kualitas air tetap keruh, berlumpur dan bau, dan kontinuitas air akan tetap macet.
Rencana kenaikan tarif air dalam waktu dekat diduga hanya akal-akalan untuk menutupi kebocoran “biaya kelakuan” petinggi PDAM Tirtanadi yang besar dan terkesan mubazir. Sama seperti kebocoran dan mubazirnya distribusi air di IPA Sunggal. Sesungguhnya jangka waktu yang lama tarif air tidak naik, tidak dapat dijadikan alasan mendesak untuk menaikkan tarif. Bagaimana jika logikanya dibalik, karena pelayanan PDAM Tirtanadi yang buruk maka selayaknya tarif air harus diturunkan.
Penyertaan modal yang besar diberikan Pemprovsu dan penghapusan hutang PDAM Tirtanadi terhadap Pemerintah pusat dinilai efektif untuk meningkatkan pelayanan ke arah lebih baik dan tidak harus menaikkan tarif air. Rencana pembangunan IPA untuk meningkatkan debit air hanya alasan untuk memuluskan “akal bulus” PDAM Tirtanadi untuk menaikkan tarif.
Evaluasi terhadap investasi besar pada pengembangan IPA Sunggal tidak berpengaruh untuk peningkatan distribusi air ke pelanggan di Kota Medan. Karena debit air IPA Sunggal justru terbuang sia-sia ke saluran pembuangan diakibatkan saluran pipa ke pelanggan tersumbat.
Pembohongan publik juga dilakukan PDAM Tirtanadi yang menyebutkan kenaikan tarif air diperuntukkan untuk pembiayaan pembangunan pipanisasi dan Intalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPTL), padahal anggarannya telah disediakan Pemerintah pusat.
PDAM Tirtanadi seperti memancing di air keruh, ketika Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang menaikkan tarif berbagai kebutuhan primer masyarakat, PDAM Tirtanadi justru menambah kegaduhan di masyarakat dengan rencana menaikkan tarif air. PDAM Tirtanadi jangan berlindung di balik kenaikan harga BBM dan TDL, kemudian seolah-olah kenaikan BBM dan TDL berdampak pada kenaikan inflasi dan biaya produksi.
Pelanggan harus melawan upaya PDAM Tirtanadi yang menaikkan hak pelanggan dan pelayanan yang sangat buruk. Gerakan protes secara massif dilakukan pelanggan di tingkat cabang menuntut kenaikan tarif air harus dibatalkan. Petinggi PDAM Tirtanadi boleh saja membungkam dewan pengawas, akademisi gadungan, “forum pelanggan” seolah-olah setuju tarif air naik. Tetapi pelangganlah yang langsung merasakan pelayanan buruk PDAM Tirtanadi harus berani melawan bualan janji manis petinggi PDAM Tirtanadi.
Penegak hukum diharapkan masuk menelusuri akal-akalan PDAM Tirtanadi untuk menaikkan tarif air demi kepentingan pribadi-pribadi petinggi PDAM Tirtanadi. Beberapa petinggi PDAM Tirtanadi yang tersangkut hukum menjadi pintu masuk penegak hukum mendalami dugaan permufakatan jahat untuk menutupi biaya “kelakuan” petinggi PDAM Tirtanadi yang besar dengan cara legal yaitu menaikkan tarif air.
(Penulis merupakan Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen / LAPK)














