LANGKAT, KabarMedan.com | Entah apa yang ada di kepala Riki Ramadhan Sitepu (30) saat menganiaya anak tirinya yang masih berusia dua tahun, M. Ibrahim Ramadhan. Bersama Sri Astuti (28) yang tak lain ibu kandung korban, menguburnya di lereng bukit dekat rumahnya di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penganiayaan terhadap korban dilakukan di rumah mereka yang berada di tengah kebun karet. Riki menyiksa bocah itu sejak 19 Agustus hingga 25 Agustus lalu. Dari hasil interogasi, penyebab penganiayaan adalah hal sepele.
Anaknya dianggap sudah diatur sehingga pelaku kesal. Misalnya, saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli. Saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.
Penganiayaan terhadap korban ini dilakukan berulang-ulang.
“Mungkin karena tak kuat menahan rasa sakit, korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 wib,” katanya.
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini. Mulai dari keterlibatan istri pelaku, bernama Sri Astuti (28), warga
Dusun VIII Air Hitam, Kec. Gebang Kab. Langkat, yang tak lain adalah ibu kandung korban yang ikut menguburkan korban di lereng bukit. Begitupun polisi belum bisa memastikan apakah istrinya diancam atau tidak oleh pelaku, warga Desa Sei Tembuh Kel. Pekan Kuala Kab. Langkat.
Tidak ada satupun warga mengetahui penganiayaan tersebut karena mereka tinggal di tengah kebun karet dan tak ada penghuni lainnya. “Si ibu tak bisa berbuat apa-apa. Kalau kondisinya ini, kan di perumahan itu kan di tengah kebun karet jadi tak ada penghuni lain. Mereka sendiri saja di situ,” kata Fathir.
Mengenai hukuman, Fathir menegaskan bahwa, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas dan undang-undang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman mati akibat perbuatannya itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya mau menyengat di sebuah bukit pada Rabu (4/9/2019). Setelah itu, petugas datang dan bersama masyarakat membongkar sebuah gundukan dan menemukan jasad anak laki-laki dibungkus kain yang kemudian diketahui bernama M. Ibrahim Ramadhan.
Lokasi penemuannya tak jauh dari rumah tempat tinggal mereka. Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas menyita barang bukti, di antaranya sendal anak-anak, baju dan celana anak-anak, dompet dan lainnya. Riki Ramadhan dan istrinya, Sri Astuti ditangkap pada tengah malam aada hari itu juga di sekitar jalan umum di Jalan Binjai-Bukit Lawang. [KM-05]














