MEDAN, KabarMedan.com | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terus mendalami laporan dugaan maladministrasi hasil seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode 2021-2024.
Lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini meminta keterangan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Provinsi Sumut (Sekda Provsu) dan Tim Panitia Seleksi (Pansel) KPID Sumut periode tersebut.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean mengatakan, Pj Sekda Provsu sudah memenuhi undangan pemeriksaan yang diwakilkan oleh Biro Hukum Pemprovsu.
“Kita sudah mengundang Pj Sekda Provsu, tapi yang hadir pimpinan Biro Hukum Pemprovsu bersama Dinas Kominfo Sumut. Sedangkan Tim Pansel yang datang yaitu ketua, sekretaris dan satu orang anggota,” kata James, Jum’at (25/2/2022).
Menurut James, dimintanya keterangan Pj Sekda Provsu atas laporan pelapor mengenai surat perpanjangan masa jabatan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Surat tersebut ditandatangani Sekda Provsu saat itu (Sabrina), lalu digunakan dua komisioner (M Syahrir dan Ramses Simanullang) untuk mengikuti seleksi periode 2021-2024.
“Kami mengundang Pj Sekda karena ingin melihat kebenaran dari pelapor, apakah memang terjadi perpanjangan masa jabatan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019, hingga kemudian terpilih kembali menjadi komisioner pada periode 2021-2024. Artinya, kami ingin mendalami apa pertimbangan perpanjangan masa jabatan komisioner tersebut dari sisi dasar hukum, dokumentasi hukumnya seperti apa,” ujar James.
Mengenai Tim Pansel, James menyebutkan, keterangan yang diambil terkait tahapan-tahapan apa saja yang sudah dilakukan mereka untuk menyeleksi para calon komisioner hingga mengerucut pada 21 nama. Selanjutnya, diserahkan ke Komisi A DPRD Sumut untuk dilakukan fit and proper test hingga kemudian dipilih tujuh nama.
“Kita juga menanyakan kepada Tim Pansel terkait tahapan seleksi yang mereka lakukan, apakah ada atau tidak tahapan menerima masukan dari masyarakat untuk melihat rekam jejak para calon komisioner? Dari keterangan mereka, ternyata tidak ada lantaran tahapan itu sudah ranah DPRD Sumut (Komisi A),” sambungnya.
James menuturkan, pihaknya ingin mendalami tahapan-tahapan yang sudah dilakukan Tim Pansel tersebut. Ia pun mengungkap belum dpaat menyampaikan terkait kesimpulan dari hasil keterangan Pj Sekda Provsu dan Tim Pansel KPID Sumut.
“Yang pasti akan kita sampaikan nantinya setelah selesai dilakukan dan dituangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-06]














