MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut mengungkap hasil Operasi Kancil Toba 2021 yang dilaksanakan Polda Sumut dan polres jajaran dari 22 Oktober – 11 November 2021. Sebanyak 147 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus. Puluhan sepeda motor, BPKB dan STNK serta 4 unit mobil curian berhasil disita dari para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, pada Senin (29/11/2021) sore mengatakan, operasi ini terutama dilakukan di Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Binjai dan Polres Langkat dan operas imbangan di daerah lain.
“Ada 78 target operasi yang harus dilaksanakan dan seluruh target tersebut dapat dipenuhi. Hasilnya, berhasil mengungkap 129 kasus, mengamankan 147 tersangka. Barang buktinya, kita amankan 87 sepeda motor, 4 unit kendaraan roda 4, martil, tang, kunci T milik pelaku serta 12 BPKB, 22 lembar STNK dan uang Rp 1,5 juta,” katanya.
Para pelaku beraksi dengan berbagai modus dan alat. Mereka mencuri kendaraan dari parkiran, memepet korban lalu merampas kendaraannya. Pihaknya sudah memerintahkan agar polres jajaran untuk terus melakukan operasi secara rutin untuk menangani perkara curanmor. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar kehilangan sepeda motor untuk mengeceknya di Polres terdekat dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan.
Pada akhir Oktober lalu, dalam operasi yang sama, dari 22 – 26 Oktober 2021, Polda Sumut mengungkap 34 kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 41 orang. Operasi ini dilakukan di daerah prioritas seperti Medan, Belawan, Deli Serdang, Binjai dan Langkat serta daerah imbangan. Dari 34 kasus itu, kasus paling banyak ada di Medan, yakni 9 kasus dengan 12 tersangka. Deli Serdang, 7 kasus dengan 10 tersangka.
Modus operandi curanmor terbesar adalah dengan menggunakan kunci palsu. Banyaknya aksi curanmor disebabkan kurangnya kewaspadaan korban saat parkir dengan kunci manual tanpa kunci ganda. Sepeda motor hasil curian itu, dijual dengan harga miring ataupun dengan menjualnuya ke penjual onderdil bekas. [KM-05]














