Medan, KABARMEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur CV Bina Husada Wan Kek Ali Sumitro, rekanan RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan
alat-alat kesehatan (Alkes).
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pengembangan dari tersangka yang terlebih dahulu ditahan.
“Jadi ini hasil pengembangan bahwa ada keterlibatannya dalam kasus RSUD Perdagangan Simalungun. Karena dia juga sebagai otak pelaku,”ucap kordinator penyidikan, Hendrik Silitonga, Kamis (5/3/2015).
Disebutkannya, peran tersangka sebagai orang yang mengatur proyek tersebut. Bahkan, tersangka juga merupakan wÀkil Direktur PT Buana Usada Alkesindo yang ikut peserta lelang.
“Tersangka yang membuat hasil perhitungan sendiri (HPS) dan membawa 3 perusahaan. Dan tersangka sudah melakukan lobi-lobi, Direktur RS dan ikut bertemu dengan ketua panitia pengadaan dalam proses pelelangan,”pungkasnya.
Seperti diberitakan, penyidik Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni, Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Andrianto, SE, selaku rekanan dalam kasus korupsi Alkes RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun.
Kasus korupsi alkes ini, juga terjadi dibeberapa daerah di Sumut diantaranya korupsi di RSUD Sultan Sulaiman Sergei, RSUD Panyabungan Kabupaten Madina, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai dan RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun.
Dimana di daerah tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 miliar dan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan di beberapa Kabupaten/Kota.Dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut muncul dugaan korupsinya dengan modus pemahalan harga yang dilakukan para tersangka. [KM-03]