Palak Sopir Truk sambil Bawa Samurai, Pria Ini Ditangkap di Rumahnya

Tim 76 Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang pria berinisial S di rumahnya dugaan pelanggaran UU Darurat No. 12 tahun 1951 pada Senin (8/2/2021). (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Tim 76 Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang pria berinisial S di rumahnya dugaan pelanggaran UU Darurat No. 12 tahun 1951 pada Senin (8/2/2021).

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas Aiptu Roni B Sembiring, mengatakan, pria yang ditangkap itu berinisial S (44), warga Desa puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dijelaskannya, penangkapan S berluma dari informasi adanya pemerasan terhadap sopir truk di seputaran Jalan Kompos KM 12 menggunakan senjata tajam, samurai.

“Aksi itu pun sempat terekam warga dan viral di media sosial,” katanya ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Selasa (9/2/2021).

Dijelaskannya, Tekab Polsek Sunggal yang menerima informasi itu, dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak pun langsung bergerak ke lokasi. Pelaku diduga berinisial S, kemudian dilakukan penangkapan.

“S kita amankan di tempat persembunyiannya di Jalan Kompos Gang Mangga,” ujarnya.

Tim Tekab Sunggal juga berhasil menyita barang bukti sebilah samurai dan kwitansi. Pihaknya mengimbau kepada para sopir yang merasa pernah diperas oleh S untuk membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

“S diduga melanggar tindak pidana pasal 368 sub UU Darurat No. 12 tahun 1951 (membawa sajam),” ujarnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.