
MEDAN, KabarMedan.com | Sekuriti di perusahaan kelapa sawit milik BUMN yang juga Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Deli Serdang berinisial WP ditangkap Polda Sumut karena memasang foto profil di akun Facebook-nya dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.
Dikonfirmasi pada Kamis (26/11/2020) sore, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook,” katanya.
Dijelaskannya, warga Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Deli Serdang ditangkap pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. WP, kata dia, merupakan seorang sekuriti PTPN II. Dalam video penangkapannya yang berdurasi 52 detik, terlihat WP sedang mengenakan celana panjang warna hitam dengan kaos garis-garis duduk di kursi sofa di rumahnya.
Tepat di samping dan di depannya, duduk 3 orang pria berkemeja lengan panjang warna putih dan seorang pria berbadan tegap berdiri. Terdengar juga suara-suara orang membicarakan tentang borgol. “Belum diborgol pak, saya kan belum tersangka. Tak usah diborgol, kita koorperatif,” ujarnya kepada pria di sebelahnya.
Sesaat kemudian, seorang perempuan menyerahkan kemeja putih kepada WB. Di saat itu lah terlihat anak kecil di dekat pintu lalu pergi. WP lalu berganti pakaian WP pun keluar dari rumahnya mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dengan peci putih. Dia digelandang menuju mobil warna hitam.
Kepada wartawan, MP Nainggolan juga mengirimkan link Facebook milik WP dengan keterangan ‘Ditemukan. Setelah hasil profiliing akun FB. Penghinaan Kepada Kepala Negara / Presiden Republik Indonesia Melalui IT (Medsos). Ketua fpi kecamata galang, Kabupaten Deli Serdang. Pekerjaan pegawai perkebunan PTPN Sei Putih’. Ketika dikonfirmasi apakah benar WP adalah ketua FPI Galang, MP menjawab dengan singkat. “Betul,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp VIVO 1820 warna hitam, 1 unit hp NOKIA, 1 unit hp IPHONE warna Silver, KTP milik WO dan 1 buah borgol. “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” ujarnya. [KM-05]













