
MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial DS (39) dan teman wanitanya berinisial ZW (26) diringkus personel Tekab Medan Baru pada Senin (9/8/2021) yang lalu karena kedapatan memiliki sabu-sabu. Keduanya mengaku membeli sabu-sabu dengan cara patungan untuk digunakan berdua di rumahnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (27/8/2021), keduanya ditangkap saat berada di Jalan Pasar Merah Simpang SPBU, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai sekitar pukul 15.00 WIB. “Awalnya petugas menerima informasi bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi peredaran narkoba,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansah Sitorus.
Dalam pemeriksaan, diketahui DS merupakan warga Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang sedangkan ZW merupakan warga Kecamatan Medan Amplas. Sebelum penangkapan, di lokasi petugas melihat seorang pria dan seorang perempuan yang berjalan kaki namun gerak-geriknya mencurigakan.
“Kemudian petugas menggeledah DS dan menemukan satu bunngkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu dari gengaman tangan kiri pelaku” ujarnya.
Dari temuan itu, petugas kemudian membawa pasangan itu bersama barang buktinya ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. “Diakui oleh pelaku bahwa sabu-sabu itu milik mereka, dibeli dengan cara patungan seharga Rp 50.000 di Jalan Jermal 15, untuk digunakan berdua di rumah,” ujarnya. [KM-05]













