MEDAN, KabarMedan.com | ZS (47), warga Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Deli Serdang terancam hukuman selama-lamanya 20 tahun karena menembak Pendeta FT dengan senapan angin.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji pada Senin (4/7/2022) pagi mengatakan, tersangka ZS ditangkap pada Sabtu (2/7/2022). Motif penembakan itu karena sakit hati dengan korban.
Bermula saat tersangka bertengkar dengan istrinya di rumah pada Senin (27/6/2022) pagi. ZS lalu eringat dengan perkataan korban saat dikutip uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp 50 ribu.
“Korban menolak pemberian dan mengatakan ‘Tudak ada tanggung jawabnya yang jaga malam. Pelaku tersinggung dan berniat ‘memberi pelajaran’ kepada korban,” katanya.
Pelaku mengambil senapan angin di rumahnya, lalu menyimpannya di kandang lembu. Malam harinya, pelaku mengisi satu peluru dan membidik korban dari perbukitan kelapa sawit tepat di depan rumah korban.
Bersamaan dengan itu, korban duduk-duduk di depan rumah bersama istrinya. Sambil berdiri, pelaku membidik korban dan mengenai korban. Pelaku yang sempat merokok lalu pergi dari lokasi itu.
“Tersangka ZS dikenakan pasal 340 Jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dada Pendeta FT ditembak dengan senapan angin oleh OTK saat duduk di depan rumahnya bersama istrinya pada Senin malam. Tiba-tiba dia mengeluh dadanya sakit dan berdarah. [KM-05]














