Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung di Deli Serdang Ditangkap, Terungkap, Sebulan 5 Kali Dianiaya

GS (33) diperiksa di Mapolrestabes Medan setelah ditangkap karena diduga menganiaya ibu kandungnya di Jalan Sei Mencirim, Deli Serdang pada Senin (14/2/2022) pagi.

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Satreskrim Polrstabes Medan berhasil meringkus GS (33), pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Senin (14/2/2022) pagi. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di kawasan Pancing, tepatnya di Jalan william Iskandar, pada Rabu (16/2/2022) pagi.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban pada Senin siang dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Polisi sudah mendatangi rumah pelaku pada Selasa (15/2/2022) namun sudah kosong. Hingga pada Rabu pagi pihaknya mengetahui keberadaan pelaku di rumah neneknya dan langsung turun untuk menangkapnya.

Setelah ditangkap, pelaku langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses secara hukum. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku menganiaya korban sebanyak lima kali dalam kurun sebulan terakhir. Penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh rasa emosi karena tidak diberi uang saat diminta sebesar Rp 20 ribu. Korban tidak memberi uang karena tidak memiliki uang.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Uang itu, alasannya untuk ongkos kerja. Cuman gimana kalau memang tak punya duit mau dipaksa. Pelaku diterapkan pasal 351 KUHPidana kita juntokan undang-undang KDRT dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” katanya.

Dijelaskannya, mengenai uang Rp 20 ribu, dalam pemeriksaan GS mengaku meminta uang itu untuk berangkat kerja. Selama pemeriksaan, pelaku juga dites urin. Hasilnya, negatif methamphetamine dan ganja. Namun pelaku mengakui pernah menggunakan sabu-sabu pada akhir 2021 dan ganja pada akhir 2017. Saat ini, pihaknya menyelidiki dugaan penganiayaan kepada kedua anaknya. Pelaku masih membantah memukuli anaknya.

“Tapi kalau interogasi anaknya ada, ya kita kenakan pasal perlindungan anak,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penganiayaan terhadap seorang perempuan paruh baya viral di media sosial setelah videonya tersebar. Terlihat di video itu, kening korban berdarah, mengucur di wajah dan kerudung yang dikenakannya. Perempuan bertubuh kurus itu kemudian diketahui berinisial SRY (64). Dia dianaya anak kandungnya berinisial GS (33). Korban tak tahan dan melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Kuasa Hukum SYR, Dedi Suheri mengatakan, korban terluka akibat dilempar handphone oleh pelaku pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 08.15 WIB di sebuah tempat pengajian di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Menurutnya, pelaku sudah berulang kali menganiaya ibunya.

Tiga bulan yang lalu pelaku mengusir ibunya dari rumah dan mengejarnya dengan parang sehingga tidak berani pulang. Akibatnya, korban selama tiga bulan terakhir tinggal di tempat pengajian di komplek perumahan itu. Untuk mendapatkan uang, korban juga mencari barang bekas untuk dijual. Pelaku juga pernah memukul ibunya dengan kayu berpaku yang mengakibatkan tangan kanannya mengalami infeksi dan bengkak. [KM-05]