SERGAI, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara mengungkap kasus pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Petugas masih memburu pelaku pembuat SIM palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari diamankannya dua orang berinisial RAS warga Tanjung Morawa, Deli Serdang dan DAS warga Patumbak, Deli Serdang.
“Keduanya diamankan saat petugas menggelar razia rutin di dua lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sei Rampah, Sergai pada Kamis (29/8/2019),” katanya, Rabu (4/9/2019).
Petugas lalu melalukan pemeriksaan dan diketahui SIM B1 dan B2 tersebut palsu karena dibuat menggunakan printer.
“Menggunakan scaner dan printer. Pelaku menggunakan lapisan kartu mainan anak-anak agar ketebalannya menyerupai SIM asli,” terangnya.
Saat ini petugas masih memburuh pelaku pembuat SIM palsu tersebut yang identitasnya sudah diketahui. Sementara kedua pengguna SIM palsu tersebut ditahan di Mapolres Sergai.
“Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














