Pembungkaman Terhadap Produk Jurnalistik Persma Lintas Bertentangan dengan Undang-Undang

Majalah Lintas edisi II. Foto: lpmlintas.com.

AMBON, KabarMedan.com | Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon melanjutkan sidang kasus gugatan SK Rektor No. 92 tentang pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas. Sidang yang dipimpin I Gede Eka Putra Suartana menghadirkan 3 orang ahli dari pihak penggugat, Senin (17/10/2022).

Ahli Pers Dewan Pers, Imam Wahyudi menyatakan, majalah yang diterbitkan pers mahasiswa Lintas di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Ambon tentang kasus kekerasan seksual sebagai karya jurnalistik. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di bidang pers.

Dalam kesaksiannya, Imam mengatakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur terkait dua hal yaitu konten dan perusahaan pers. Untuk konteks pers mahasiswa, mengatur terkait konten yang dihasilkan pers mahasiswa merupakan karya jurnalistik sepanjang mengikuti kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik.

Perusahaan pers adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Sementara aspek konten adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, memiliki dan menyampaikan informasi berdasarkan kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik.

Sementara pers mahasiswa dalam pandangan konten, dinyatakan sebagai konten jurnalistik apabila ia mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik.

“Seandainya konten pers mahasiswa sesuai dengan kaidah jurnalistik dan mengikuti kode etik jurnalistik, maka sebagai konten ia memenuhi karya jurnalistik,” ujar Imam.

Dengan begitu Imam menyebut, setiap konten jurnalistik harus mendapat perlindungan Dewan Pers. Saat ditanya terkait jurnalis tidak membuka identitas korban kekerasan seksual dalam pemberitaan media kampus, Imam, yang juga mantan anggota Dewan Pers menjelaskan, jurnalis diwajibkan tidak membocorkan identitas korban karena sudah diatur dalam kode etik.

Bagi Imam, melindungi identitas korban kekerasan seksual merupakan aturan paling keras di dunia jurnalistik. Apalagi korban sudah menyampaikan tidak mengungkap jati dirinya.

Diberitakan, sejumlah pejabat di IAIN Ambon pada 16 Maret 2022 memanggil awak redaksi LPM Lintas. Mereka didesak supaya identitas korban perundungan seksual diserahkan ke pihak kampus. Namun pengurus Lintas menolak menyerahkan data yang memuat identitas lengkap korban kekerasan seksual dengan alasan memberikan data korban merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Jawaban jurnalis Lintas itu diikuti dengan ancaman pembekuan unit kegiatan pers mahasiswa tersebut oleh pejabat kampus.

“Apa pun risikonya jurnalis tidak boleh membuka identitas korban. Jurnalis boleh membuka seandainya kasus itu dibawa ke pengadilan dan hakim memerintahkan untuk dibuka. Namun jurnalis memiliki pilihan untuk membuka atau tidak membuka,” kata Imam.

Menurut Imam, ketika jurnalis memutuskan tidak membuka data korban, maka ia sudah siap menanggung sebuah konsekuensi di pengadilan. Risiko yang dimaksud adalah jurnalis siap dipenjara demi mempertahankan kredibilitasnya melindungi identitas korban kekerasan seksual di depan pengadilan.

Kuasa hukum LPM Lintas, Ahmad Fathanah Haris mengatakan, pers mahasiswa harus mendapat perlindungan Dewan Pers karena berpatokan pada produk jurnalistik bukan pada organisasi.

Sehingga dengan adanya keputusan Rektor IAIN Ambon menonaktifkan LPM Lintas menjadi fakta bahwa kampus tidak ramah terhadap kebebasan pers, serta dalam fakta persidangan pula terdapat adanya cacat prosedur dan cacat substansi.

“Salah satunya, karena ada bentuk pembekuan dengan alasan-alasan tidak rasional. Padahal teman-teman Lintas melakukan kerja-kerja jurnalistik yang mengungkap fakta bahwa ada kasus di tubuh IAIN Ambon,” kata Ahmad.

Dari keterangan ahli di hadapan majelis hakim, pihak tergugat membenarkan hasil liputan Lintas sebagai karya jurnalistik karena memenuhi aspek produk jurnalistik. Di mana semua proses pencarian hingga penerbitan karya jurnalistik harus dilindungi undang-undang pers.

Tak hanya Ahli Pers dari Dewan Pers, Lintas juga menghadirkan dua ahli lain di antaranya Herlambang P. Wiratraman selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Franky Butar-butar selaku dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Dalam keterangannya, Frangky Butar-butar mengatakan, proses penerbitan surat pembekuan LPM Lintas oleh Rektor IAIN Ambon mesti memenuhi unsur dari aspek kewenangan, prosedural dan substansi. Ketiga aspek tersebut bersifat kumulatif jika ada salah satu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka SK tersebut batal demi hukum.

Rektor menurunkan surat penutupan Lintas itu dengan alasan pers mahasiswa Lintas melanggar visi dan misi IAIN Ambon. Surat bredel diteken pada 17 Maret 2022 lalu. Sebelum keputusan membredel Lintas, dua awak Lintas dianiaya di sekretariat.

Kasus pemukulan ini dilaporkan ke Kepolisian Sektor Sirimau, Kota Ambon. Selain itu, 9 anggota pers mahasiswa yang tergabung dalam tim liputan khusus dilaporkan ke Polda Maluku.

Di mana hal tersebut dalam keterangan ahli HAM, Herlambang P. Wiratraman menyatakan, pelaporan ke kepolisian merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berakademik yang dijamin dalam Pasal 13 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.