Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Foto: Istimewa

BANDUNG, KabarMedan.com | Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menyebut Herry telah terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap santri di pondok pesantren miliknya bahkan hingga korban hamil dan melahirkan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut agar Herry Wirawan dihukum mati dan diberikan hukuman kebiri.

Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 67 KUHP, hukuman tidak dapat ditambahkan terhadap terdakwa yang sudah divonis hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dijatuhkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, Yohanes menyebut bahwa hukuman kebiri juga bertentang Hak Asasi Manusia, hal tersebut juga disampaikan oleh Herry Wirawan dalam pembelaannya.

Diketahui, Herry telah memperkosa 13 orang anak didiknya terhitung dari tahun 2016 hingga 2021. Ia dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Herry Wirawan sebagai guru sekaligus pemimpin Yayasan melakukan perbuatannya di berbagai tempat yakni di Gedung Yasasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Hotel A, Hotel PP, Hotel N, Hotel BB, Hotel R dan Apartemen TS Bandung.

Sebelumya, dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, Herry mengatakan alasan pemerkosaan yang ia lakukan adalah khilaf. [KM-06]