Penarik Becak di Deli Serdang Dibacok Tetangga yang Tak Terima Istrinya Diganggu

AS, pelaku pembacokan seorang penarik becak berinisial ED (45) digelandang personel Polsek Tanjung Morawa. Pelaku menganiaya korban karena tak terima istrinya diganggu oleh korban. (Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang penarik becak berinisial ED (45) dianiaya menggunakan parang oleh tetangganya berinisial AS (36). Korban mengalami luka dibagian kepala dan jari manisnya. Penganiayaan itu dilakukan karena pelaku tak terima istrinya diganggu oleh korban.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Dusun 4, Gang Saudara, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. “Motifnya, dia tak terima istrinya pernah digangguin sama korban,” katanya, Selasa (14/12/2021) siang.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dijelaskannya, penganiayaan itu dilakukan saat korban pulang. Pelaku saat itu dari rumahnya membawa parang dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban hingga terjatuh dari becka motornya. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban begitu saja. Warga yang melihat korban terluka langsung membawaya ke rumah sakit.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Pihaknya yang mendapat laporan penganiayaan itu langsung turun ke tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku yang tinggal tak jauh dari TKP beberapa saat setelah kejadian. Pihaknya menyita barang bukti sebilah parang dan juga memeriksa dua orang saksi dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya. [KM-05]