Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur di Asahan Terungkap, Pelakunya Orang Dekat

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani dan jajarannya memaparkan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur dengan pelaku seorang oknum guru, ayah tiri dan ayah kandung korban. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Di Kabupaten Asahan, 3 orang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan. Pelakunya orang dekat. Mereka adalah oknum guru, ayah tiri hingga ayah kandung. Untuk memuluskan perbuatannya, pelaku menggunakan berbagai iming-iming, mulai dari akan menikahinya hingga membelikan sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto memaparkan ketiga kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Asahan pada Rabu (17/2/2021) sore.

Kasus pertama yang dipaparkan adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial AS (18) kepada murid didiknya yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu dilaukan di rumah korban pada bulan Januari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Bermula dari percakapan pelaku dengan korban melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Malam itu, tersangka mengaku ingin menyampaikan sesuatu tapi tidak mau dilihat orang lain. Selanjutnya, tersangka dan korban masuk ke kamar. “Di dalam kamar, tersangka nangis lalu mengatakan kepada korban ‘jangan pernah ninggalkan aku, aku enggak rela kau sama orang lain’,” ujarnya menirukan perkataan tersangka.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Dikatakannya, berdasarkan keterangan tersangka, pencabulan dilakukan karena rasa sayang dan cinta kepada korban sehingga tersangka merasa nafsu untuk melakukan persetubuhan terhadap korban. “Katanya nanti 8 tahun lagi selesai pendidikan, siap kuliah, tersangka akan menikahi korban, menurut tersangka, korban adalah masa depannya,” katanya.

Orangtua korban melaporkan pencabulan tersebut pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 12.13 WIB ke Polres Asahan. Sehari kemudian, orangtua korban membawa tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan.

“Kedatangan mereka untuk melaporkan perbuatan tersangka selaku guru pendidik terhadap korban selaku murid didiknya,” katanya.

Kasus kedua, pelakunya ayah tiri berinisial S (49). Tersangka S mengiming-imingi korban yang juga masih berusia 15 tahun akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku. Terjadi di rumahnya di Kecamatan Air Joman, Asahan, pada Oktober 2020. Saat itu korban korban yang tengah mandi dipanggil oleh pelaku dan dan ditanya apakah ingin dibelikan sepeda motor.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Di situ korban mengatakan mau (dibelikan sepeda motor). Setelah itu pelaku mencabuli korban. Korban juga diancam untuk tidak memberitahukan kejadian itu,” ucapnya.

Kasus itu terungkap pada awal Februari 2021 lalu saat itu korban bertemu dengan ayah kandungnya. Pada saat itu lah korban mengadukan perbuatan ayah tirinya. Merasa keberatan dan geram mendengar cerita anaknya, ayah kandung korban lalu membuat laporan tersebut ke Mapolres Asahan dan menyerahkan pelaku.

Kemudian kasus ketiga, dilakukan oleh seseorang berinisial SS (61) kepada anak kandungnya yang berusia 16 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan SS di rumahnya di Kecamatan BP Mandoge, Asahan, pada Juli 2016 dan Oktober 2020.

Dijelaskannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya. [KM-05]