Penculikan Anak di Tanjung Balai Berhasil Digagalkan karena Teriakan Ibu Korban

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu YUdha Prawira menginterogasi 3 pelaku penculikan terhadap anak di Tanjung Balai yang berhasil ditangkap. Polisi masih mengejar 2 pelaku lainnya. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Tanjung Balai berhasil meringkus 3 dari 5 pelaku penculikan terhadap anak berusia 14 tahun. Penculikan itu dilatarbelakangi oleh utang piutang.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, korban diculik dari rumahnya di Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Saat itu datang 5 orang pelaku ke rumah korban dengan maksud mencari ayahnya namun pada saat itu yang berada di dalam rumah korban, kakak korban dan ibu kandung korban,” katanya, Senin (8/2/2021).

Selanjutnya, salah satu pelaku meminta kepada kakak korban untuk mencari ayahnya namun tidak ketemu. Kemudian pelaku menyuruh kembali ibu korban untuk mencari suaminya.

“Pada saat ibu korban pergi mencari suaminya kemudian salah satu dari pelaku menarik tangan kiri korban dan ada juga yang mendorong badan korban sehingga korban masuk ke dalam mobil yang dikendarai 5 orang pelaku tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Pelaku membawa korban ke arah Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Pada saat korban dibawa lari oleh pelaku ibu korban langsung menjerit ‘penculikan anak’.

“Mendengar hal tersebut beberapa warga yang di sekitar dan unit Satreskrim yang sedang patroli langsung mengejar para pelaku,” katanya.

Sesampainya di daerah Simpang Empat, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya berhasil kabur. Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban bernama Supina keberatan anaknya diculik orang tidak dikenal.

“Ibu korban kemudian membuat Laporan Polisi ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ketiga pelaku berinisial SI (42) warga Kecamatan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ZI (49) seorang pekerjaan supir, warga Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, SD (33) warga Kecamatan Gunting Saga, Labura.

Dari kasus tersebut, pihaknya menyita 1 unit mobil merk Wuling Confero, 1 STNK. Dalam kasus ini, lanjut dia, para pelaku melanggar pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 328 dari KUHPidana.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Ibu korban teriak hoi culik, penculikan, anakku diculik. Pas kebetulan ada polisi yang sedang patroli, jadi langsung dikejar,” ujar Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Dikatakannya, penculikan itu dilatarbelakangi perkara utang piutang senilai puluhan juta. Diduga salah satu orang yang memberi utang kepada ayah korban turut dalam penculikan tersebut.

Menurutnya, aksi penangkapan ketiga pelaku berlangsung dramatis karena sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga pada saat di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, mobil pelaku berhasil dihentikan.

Dari lima pelaku, lanjutnya, tiga orang berhasil ditangkap. Sedangkan dua orang lainnya berhasil kabur. “Motifnya utang piutang. Jadi korban dibawa dijadikan sandera agar bapaknya mau membayar utang. [KM-05]