
MEDAN, KabarMedan.com | Satu dari dua pelaku pencurian kabel milik Telkom di Jalan Jati 3, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, ditangkap Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah berhasil diringkus warga. Pelaku BM (20) warga Jalan Tembung Pasar 1 Kecamatan Tambak Rejo. Sedangkan temannya berinisial A (30) warga Sukaramai, Medan Denai berhasil kabur.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, peristiwa pencurian ini dilakukan pada Senin (18/1/2021) pukul 04.30 WIB. Saat itu kedua pelaku terlihat oleh warga sedang memotong kabel milik Telkom yang berada di Jalan Jati 3 depan Mesjid Islamiyah.
“Saat itu saksi langsung menghubungi temannya untuk mencoba melakukan penangkapan,” ungkapnya, Jumat (22/1/2021).
Namun sebelum penangkapan dilakukan, pelaku berinisial A berhasil melarikan diri. Sementara pelaku BM dapat berhasil ditangkap. Atas kejadian tersebut, sambung Yaqin, Kepling setempat lalu menghubungi pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini satu pelaku sudah ditahan dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Adapun barang bukti dalam kasus ini yakni, sebuah parang, kabel Telkom, pisau cutter, obeng dan kunci T,” ujarnya. [KM-05]













