Pengacara Kerangkeng Manusia di Langkat: Klien Saya Tidak Pantas Dijadikan Tersangka

Tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat mendatangi Poldasu. (Foto: KM-05)

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 7 orang tersangka, kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat tiba di Polda Sumut memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum.

Sementara itu, anak tersangka DP yang diduga anak Terbit Perangin Angin disebut masih on the way (di jalan).

Sementara itu, Kuasa Hukum para tersangka Sangap Surbakti mengatakan ada 7 orang tersangka yang dibawanya ke Polda Sumut untuk memenuhi panggilan.

Ia enggan menyebut satu per satu inisial tersangka karena lupa.

Dia hanya menyebut bahwa inisialnya yang sudah ditulis di media. Ketika ditanyakan apakah anak Bupati berinisial DP belum hadir, Sangap mengiyakan.

“Iya, lagi on the way. Tadi malam habis ketemu dia bilang akan kemarin habis Jumat. Kalau apa nanti akan kabari saya. Jadwalnya begitu,” terangnya.

Terkait apakah tersangka DP merupakan anak Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Sangap mengaku tidak tahu dan menyarankan untuk menanyakannya kepada penyidik.

Baca Juga:  Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon Anggota

Namun, ketika kembali ditanyakan apakah anak Bupati dengan inisial DP akan datang, Sangap mengiyakan. “Iya. (DP anak Bupati) iya. 8 orang, semuanya tersangka,” tuturnya.

Sangap menegaskan, kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan, dari pemeriksaan dan pendampingan sejak awal, ada beberapa orang yang sama sekali tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sangap menyayangkan penyidik hanya mendengar dari kesaksian sebelah pihak dan berdasarkan itu langsung menetapkan sebagai tersangka.

“Bahkan ada satu orang yang belum pernah diperiksa sudah ditersangkakan. Memang sudah dipanggil tapi dia tidak datang. Tidak pernah dikonfrontir, konfirmasi, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” urainya.

Sangap mengaku optimis bahwa kliennya tidak bersalah. Pihaknya akan mengikuti materi pemeriksaan dan mengenai langkah hukum, ada ruang untuk pra peradilan.

“(Apakah akan prapid) kita akan lihat dulu seperti apa. Bagaimana proses sidik jari ini. Kita optimis, nanti pembuktian di pengadilan. Bahkan mungkin di kejaksaan nanti berkasnya akan bolak-balik,” tuturnya.

Baca Juga:  Pegadaian Gelar Kuliah Umum dan Literasi Keuangan di Universitas Satya Terra Bhineka

Sangap mengatakan, pihaknya juga sudah menginvestigasi kasus ini dan hasilnya, benar bahwa telah terjadi pengeroyokan namun pelaku adalah sesama penghuni kerangkeng. Pihaknya akan menghadirkan saksi untuk hal tersebut.

“Biasalah, lazimnya di republik ini kalau ada pendatang baru semacam diplonco. Kalau di dalam ada penganiayaan, investigasi kami itu ada tapi sesama warga binaan,” terangnya.

Menurut Sangap banyak faktor yang memicu terjadinya pengeroyokan, misalnya karena tak bisa diatur namun yang diberi hukuman kadang adalah yang senior.

Alasannya karena tidak mampu menertibkan yang baru datang. “Jadi senior ini yang terkadang diberi hukuman. Oleh sesama mereka itu sudah kesepakatan mereka secara tidak tertulis. Itu uniknya saya bilang. Karena ini kan awalnya untuk organisasi. Jadi mereka saling kenal kan,” paparnya.

Sangap menegaskan, hasil investigasi yang dilakukan tidak menemukan adanya dugaan keterlibatan keluarga Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

“Kami belum pernah menemukan investigasi itu. Iya kami wawancara dari semua, tidak ada,” tegasnya. [KM-05&KM-07]