
MEDAN, KabarMedan.com | Pengedar dan pembuat pil ekstasi ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. Dua orang pengedar ditangkap. Diketahui pelaku membuat (home industry) pil ineks atau ekstasi di kamarnya.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan pada Rabu (10/11/2021) pagi menjelaskan, pelaku berinisial RDA (24), warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, dan AA (28), warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Dijelaskannya, pengungkapan home industry pembuatan pil ineks atau ekstasi ini bermula adanya seorang laki-laki menjual barang terlarang itu sehingga dilakukan under cover buy oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yakni membeli sebanyak 30 butir.
Disepakati, transaksi itu dilakukan di Jalan HM. Nur, Gang Suka Damai, Kota Tanjung Balai. Setibanya di lokasi, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga langsung digeledah dan ditangkap. Pria itu berinisial RDA.
Saat penggeledahan, pria itu membuang sebungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis pil seberat 3,52 gram, uang Rp 600.000, satu HP dan dua lembar plastik warna kuning yang diduga berisi jenis pil ekstasi.
Dalam interogasi, dia mengaku barang tersebut didapatan dari AA. Dari situ dilakukan pengembangan hingga mendatangi rumah AA bersama dengan kepala lingkungan setempat. Penggeledahan di rumah itu juga disaksikan oleh istri AA. Saat itu, AA tidak ada di tempat.
“Pas dilakukan penggeledahan, di kamar AA, ditemukan barang bukti home industry pembuatan ineks oleh pelaku,” katanya.
Pihaknya menyita barang bukti sebungkus plastik transparan berisi ekstasi seberat 3,52 gram, uang Rp 600 ribu, hp dan 2 plastik warna kuning, serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, lempengan besi segi empat dan lingkaran, besi cetakan angka 5, martil, kertas berlapos aluminium foil, obat-obatan dan kardus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 113, 112, 114 UU RI No. 35/2009, Pasal 60 UU RI No. 5/1997 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau ancaman hukuman mati. [KM-05]













