Pengedar Sabu Antar Provinsi Diamankan Satlantas Polres Batu Bara

KABAR MEDAN | Satlantas Polres Batu Bara meringkus tersangka pengedar sabu antar provinsi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Perkebunan Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Jumat (29/8/2014).

Informasi yang dihimpun, penangkapan itu bermula saat Satlantas Polres Batu Bara dipimpin Kanit Patroli Ipda Iden Sitepu, yang sedang menggelar razia di Jalinsum Limau Manis. Saat bersamaan, mobil Toyota Avanza nomor polisi BM 1527 RG yang dikemudikan Priatin dengan tiga orang penumpang yakni Supriono, Al Rizal Ariadi, dan Popy Amelia melintas.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Setelah diberhentikan, petugas kemudian memeriksa surat-surat kendaraan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan isi dalam mobil dan semua penumpang turun dari mobil.

Saat dilakukan pemeriksaan isi dalam mobil, salah seorang penumpang, Supriono (38) warga Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Kalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, membuang satu bungkusan plastik yang kemudian diketahui berisi 19,02 gram sabu.

Setelah membuang sabu tersebut, Supriono lantas berusaha melarikan diri. Namun usaha melarikan diri Supriono berhasil digagalkan personel Satlantas Polres Batu Bara.

Selanjutnya, Supriono, sopir, dan dua penumpang, serta barang bukti sabu berikut mobil Avanza diboyong ke Mapolres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK, yang dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut dibeli dari Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan akan dibawa ke Bagan Batu, Provinsi Riau,” ujarnya singkat. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.